POJOKSATU.id - Polemik terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani dan seorang anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus mencuat dan semakin rumit.
Pihak Supriyani, mengaku memiliki bukti rekaman suara Kanit Reskrim Polsek Baito yang menyebutkan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta.
Rekaman ini diambil saat kolega dari pihak orangtua korban (Aipda WH) berkomunikasi dengan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, yang sebelumnya berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, dalam video yang viral, menyebut bahwa angka Rp50 juta itu berasal dari komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Dalam pertemuan tersebut, Rokiman menyampaikan tawaran damai dari pihak keluarga Supriyani yang awalnya sebesar Rp10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp20 juta.
Namun, kedua jumlah ini belum dapat diterima oleh keluarga korban. Hingga pada suatu kesempatan, Kanit Reskrim mengisyaratkan angka "lima" yang kemudian diartikan sebagai Rp50 juta oleh Rokiman, yang kemudian menyampaikannya kepada pihak Supriyani.
Alat Bukti Persidangan
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyatakan bahwa pihaknya siap menggunakan rekaman percakapan antara Kanit Reskrim dan Rokiman sebagai alat bukti dalam persidangan. "Kami akan putar secara nyaring di persidangan," ujar Andri.
Ia menegaskan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta memang benar adanya dan diakui oleh Kanit Reskrim sendiri.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh La Ode Muhram, kuasa hukum keluarga Aipda WH. Menurut La Ode, justru pihak Supriyani yang pertama kali menawarkan uang damai dengan membawa amplop yang diduga berisi uang ke Polsek Baito.
Ia mengklaim bahwa permintaan uang damai tersebut sebenarnya berasal dari suami Supriyani, yang berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun ditolak oleh pihak korban.
Video yang Berbeda
Kasus ini semakin rumit dengan munculnya dua video pernyataan berbeda dari Kepala Desa Rokiman terkait permintaan uang damai.
Dalam satu video, Rokiman menyebut angka Rp50 juta sebagai inisiatif dari Kanit Reskrim, sementara dalam video lainnya, ia mengklaim bahwa jumlah tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk membantu menyelesaikan masalah warga.
Rokiman menuturkan bahwa ia mencoba untuk berperan sebagai mediator guna mendamaikan kedua belah pihak karena merasa iba terhadap warganya.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Konawe Selatan, kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Wonua Raya merasa tertekan dan terganggu akibat munculnya angka Rp50 juta yang dikaitkan dengannya.
"Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari pak Kades ini, padahal tidak," ungkap La Hamildi. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.


.webp)

