POJOKSATU.id - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menolak keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum Supriyani.
Ujang menjelaskan, eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan pokok perkara.
"Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," katanya.
Ujang juga menilai eksepsi itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHP.
Peradilan Anak dan Uang Rp50 Juta
Menurut Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, secara formil proses perkara ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan, seperti pendampingan dari pekerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ungkap Andre.
Andre juga mengungkap, kasus ini hanya didasarkan pada keterangan anak, yaitu tiga anak. Namun dalam KUHAP, anak tidak bisa dikategorikan sebagai saksi.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Bahkan, bukti petunjuk juga tidak memiliki kesesuaian dengan saksi yang diperiksa. Termasuk saksi guru Lilis.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)," ungkap Andre.
Andre juga mengungkap soal permintaan uang Rp50 juta.
"Kemudian ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.
Ia juga menilai proses dalam kasus ini cacat dan penuh rekayasa.
Konflik Kepentingan
"Permintaan uang itu sebagai bukti bahwa penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa," tegas Andre.
Andre juga memaparkan keterlibatan ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito, dalam pengambilan barang bukti.
Dalam hal ini, terdapat konflik kepentingan karena penyidik dan pelapor sama-sama berasal dari Polsek Baito.
Andre juga menemukan luka yang disebut sebagai hasil pukulan juga tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," terangnya.
Lanjutkan Sidang
Meski mengajukan keberatan, pihak kuasa hukum meminta sidang dilanjutkan agar bisa membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah menjadi korban kriminalisasi.
"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik ataupun apa pun termasuk sanksi pidana," ujar Andre.
Namun, Jaksa Penuntut Ujang menyayangkan pengajuan eksepsi yang ternyata berakhir dengan permintaan melanjutkan sidang.
"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ujarnya.
Sidang berlanjut dengan agenda pembuktian, memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk memperkuat argumentasi dan menghadirkan bukti yang relevan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




