POJOKSATU.id - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, berlangsung pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Turun dari mobil dinas DT 146 H, Supriyani didampingi oleh Camat Baito, Darsono, dan penasihat hukumnya, Samsuddin. Saat tiba di lokasi, Supriyani tampak sedih karena tekanan emosional yang dialaminya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, pagi tadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ujang membacakan surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan nomor register PJM-39/RP-9/10/2024, JPU menyebutkan bahwa pada Rabu, 24 Oktober 2024, Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap seorang murid kelas IA, MCDW berusia 8 tahun di dalam kelas SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Menurut JPU, peristiwa terjadi ketika wali kelas, Lilis Herlina Dewi, meninggalkan ruangan untuk menuju kepala sekolah.
Saat itu, Supriyani masuk ke kelas dan melihat MCDW yang sedang berbicara dengan rekannya dan tidak fokus pada kegiatan menulis.
"Supriyani memukul anak korban satu kali pada paha bagian belakang menggunakan gagang sapu ijuk," ujar Ujang Sutisna.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada paha bagian kanan dan kiri belakang dengan rincian panjang luka 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter di paha kanan, serta panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter di paha kiri.
"Supriyani didakwa dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas Ujang Sutisna.
Usai sidang, penasihat hukum Supriyani, Samsuddin, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
"Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan. Kami akan hadirkan saksi dan buktikan di persidangan," tegas Samsuddin.
Sebelumnya, Supriyani sempat ditahan selama seminggu di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024, namun penahanannya ditangguhkan pada 23 Oktober 2024.
Penangguhan tersebut dilakukan setelah hakim PN Andoolo menandatangani surat yang disahkan oleh Hakim Ketua Stevie Rosano bersama hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Kasus ini kian mendapat perhatian setelah Supriyani mengaku ditawarkan untuk berdamai dengan syarat membayar Rp50 juta kepada orang tua korban melalui kepala desa.
"Jadi kepala desa sempat menyampaikan benar ada permintaan itu, bahwa kalau kasus ini mau damai harus bayar Rp50 juta, dan tidak boleh di bawah itu," ungkap kuasa hukum lainnya, Andre Darmawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




