POJOKSATU.id - Insiden penyerangan terhadap mobil yang sering digunakan mengantar Supriyani, guru honorer yang menghadapi kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi di depan SD Negeri 3 Baito.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.40 Wita dan menyebabkan kaca mobil retak.
Dicurigai, retaknya kaca mobil tersebut diakibatkan oleh tembakan dari orang tidak dikenal.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi ketika mobil dinas Camat Baito yang biasa dipakai Supriyani untuk berangkat sidang, sedang dikemudikan oleh seorang kepala desa.
“Tadi ini ada insiden mobil dinas camat yang pas dipakai tadi itu ditembak, nah ini lagi kita identifikasi,” kata Andre.
Saat itu, kepala desa yang mengemudikan mobil mendengar suara tembakan dan melihat seseorang berlari dari arah semak-semak di sekitar lokasi kejadian.
“Waktu ditembak bukan Pak Camat yang bawa, ada kepala desa yang bawa. Dia dengar bunyi 'pang' setelah dia buka pintu ada orang yang lari dari semak-semak, baju kaos putih,” jelas Andre.
Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Poros Baito, Kelurahan Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, dekat kantor camat.
Pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Camat Baito agar diteruskan kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Iya kami sudah sampaikan ini ke pak camat untuk dilaporkan kejadian ini, supaya diselidiki ini peluru apa yang mengenai," tambahnya.
Kejadian itu membuat suasana jadi mengkhawatirkan di tengah persidangan kasus guru Supriyani.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa di SD Negeri 4 Baito pada bulan April.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, Supriyani diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban satu kali menggunakan gagang sapu ijuk di bagian paha saat proses belajar mengajar berlangsung.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," kata Ujang.
Insiden tersebut disebut terjadi ketika Supriyani mendapati siswa bermain-main di dalam kelas saat guru kelas keluar.
Pukulan itu ditujukan sebagai teguran karena korban tidak fokus mengikuti perintah menulis. Sidang dakwaan atas kasus ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober dan hingga kini masih dalam proses persidangan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




