POJOKSATU.id - Pegi Setiawan langsung 'bernyanyi' ungkap kelakuan polisi usai ia ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.

Pegi Setiawan ditangkap polisi di Kota Bandung usai pulang kerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, Pegi langsung digelandang ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah beberapa hari, Polda Jabar baru menggelar konferensi pers dengan menghadirkan langsung Pegi di hadapan wartawan pada Minggu 26 Mei 2024.

Baca Juga: Pegi Setiawan Pastikan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi, Berapa Miliar? Polisi Masih Kaji Pegi Korban Salah Tangkap atau Bukan, Apa Kata Kapolri?

Sebelum konpers tuntas, Pegi langsung bersuara dan menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Saat Pegi buka suara, penyidik buru-buru membawa pergi Pegi dari lokasi konpers.

Penyidik juga terlihat berusaha menutup mulut Pegi di hadapan wartawan.

Pegi akhirnya benar-benar bebas dan bisa menghirup udara bebas pada Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga: Kasus Pegi Setiawan Kesalahan Fatal, Kapolri harus Copot Kapolda Jabar dan Anak Buahnya sampai Penyidik

Ditemani 22 tim kuasa hukumnya, Pegi keluar dari rutan Polda Jabar sekitar pukul 21.35 WIB.

Di depan wartawan, Pegi pun langsung 'bernyanyi' mengungkap perlakuan polisi kepada dirinya.

Dia mengungkap dirinya mendapat kekerasan dari polisi saat awal ditangkap.

Kekerasan itu didapat Pegi di ruang pemeriksaan setelah ia digelandang ke Polda Jabar.

Bukan saja kekerasan. Kata makian, ancaman dan kata-kata kasar juga dilontarkan polsi kepada dirinya.

"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman," beber Pegi di depan wartawan, di Polda Jabar.

Dia juga mengungkap bahwa dirinya sempat mendapat kekerasan dari polisi.

"Saya pernah dipukul, bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan)," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Reze Indragiri : Ingat! Keterangan Aep Janggal

Kepada wartawan, Pegi juga memastikan bahwa pelaku pemukulan dirinya itu adalah anggota polisi.

Dia juga tidak mengetahui alasan polisi tersebut memukul dirinya.

Dalam pemeriksaan itu, polisi melontarkan tuduhan sebagai pembunuh dan tidak memiliki hati nurani.

"Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya nggak punya hati nurani," bebernya.

Saat itu dirinya hanya memilih diam dan tetap menyatakan bahwa dirinya bukan pembunuh Vina Cirebon dan Eky.

Baca Juga: Pulihkan Nama Baik, Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Nilainya

"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.

Dia juga mengungkap bahwa polisi bersikukuh menyebutnya Perong.

Saat pemeriksaan itu Pegi juga berada dalam kondisi serba salah.

"Kalau tidak melihat, saya dicaci maki. Kalau saya melihat, dianggap kamu memang Perong," ungkap dia.

Dari berbagai perlakuan polisi kepada dirinya itu, Pegi hanya bisa pasrah.

"Saya hanya bisa pasrah. Saya tidak bisa tidur hampir dua malam," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menegaskan Pegi Setiawan dan keluarganya harus mendapat kompensasi dari Polri.

"Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya," tegas dia, Senin kemarin, di Senayan.

Itu lantaran Pegi dan keluarganya dipasstikan mengalami penderitaan akibat tindakan yang dilakukan Polri.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Giliran Kapolda Jabar dan Anak Buahnya Panas Dingin, Pegi Siap-siap Terima Rp100 Miliar

"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas dia.

Di sisi lain, Bareskrim Polri masih ngeyel belum mau mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian.

Ia memastikan, semua pihak yang memberikan asistensi kepada Polda Jabar akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Bandung secara menyeluruh.

"Apakah ini (Pegi Setiawan) salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Tindak Lanjut Perintah Hakim Terkait Pembebasan

"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya." sambungnya.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," imbuh Djuhandani.

Akan tetapi dia memastikan bahwa Bareskrim Polri tetap akan mendampingi Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.

Hanya saja dia juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini akan ditarik ke Bareskrim Polri atau tidak.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani, karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ucap dia.***