POJOKSATU.ID-   Pengadilan Bandung akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sementara pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati keputusan hakim.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti yang diperintahkan oleh hakim.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi usai persidangan, Senin 8 Juli 2024.

Nurhadi mengatakan proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan.

Baca Juga: Lima PAC Partai Gerindra Kota Cirebon Dukung Asep Furqon Nurzaman

"Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.

Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jawa Barat.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Langsung Jemput, Polda Jabar Mendadak Irit Bicara

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya dikutip disway.id.

Baca Juga: Apresiasi Pengadilan Kota Bandung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Saya Merasakan, Keadilan Ditegakkan Disini

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan kepada pemohon.

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya. ***