POJOKSATU.id - Usai dinyatakan bebas, giliran Kapolda Jabar dan anak buahnya panas dingin sementara Pegi Setiawan bisa menerima Rp100 miliar.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Selain itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dan mereahbilitasi namanya seperti sedia kala.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Di Praperadilan, KDM ; Semoga Yang Berbohong Ditunjukan Kebohongannya
PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh penyelidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan vina Cirebon dan Eky.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman itu diapresiasi anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan, terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Senin 8 Juni 2024.
Dengan demikian, tidak ada alasan apapun bagi Polri untuk memulihkan nama baik Pegi.
Sebab sebelumnya Polda Jabar telah menuduh sosok yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dituduh sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Yang kedua, Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum dan namanya dipulihkan," tegas dia.
Tidak cukup sampai disitu, Polri juga harus memberikan kompensasi kepada Pegi dan keluarganya.
"Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya," tegas dia.
Trimedya mengangap, apa yang dialami Pegi dan keluarganya selama ini sebagai sebuah penderitaan.
"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas dia.
Di sisi lain, putusan PN Bandung ini juga harus menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan evluasi.
Evaluasi dimaksud adalah Kapolda Jabar dan anak buahnya.
Baca Juga: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Tindak Lanjut Perintah Hakim Terkait Pembebasan
Dengan begitu, Polri harus memberikan sanksi kepada Kapolda Jabar dan anak buahnya.
Mulai dari Dirreskrimum POlda Jabar sampai seluruh penyidik yang menangani kasus ini.
Apalagi mereka lah yang telah menetapkan dan menuduh Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," tegas Trimedya lagi.
Dia juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak tinggal diam.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Langsung Jemput, Polda Jabar Mendadak Irit Bicara
Sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Kapolri wajib bertindak tegas terhadap bawahannya, dengan menjatuhkan sanksi.
Sebab apa yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus Pegi Setiawan ini adalah sebuah kesalahan fatal.
"Ya, itu (soal sanksi) Kapolri lah yang tahu. Apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," tandas Trimedya.
Sementara, eks Wakapolri Profil Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan, Pegi Setiawan setidaknya bisa menerima Rp100 miliar.
Itu jika kemudian Pegi terbukti sebagai korban salah tangkap polisi.
Oegroseno menyebut, uang rehabilitasi di Indonesia sangat kecil yang maksimal hanya Rp100 juta.
"Rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta," ujar dia.
Akan tetapi angka itu sangat tidak sepadan.
Apalagi jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban salah tangkap.
Semestinya, Pegi Setiawan bisa menerimma sampai degan Rp100 miliar.
"Seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya)," ujarnya.
"Kemudian ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau Rp100 miliar lah," tegas eks Wakapolri itu.
Oegroseno mengunkap alasan kenapa ganti rugi atau uang rehabilitas Pegi harus sampai Rp100 miliar.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Nyatakan Polda Jabar Salah, Deretan Kesalahan Polisi Tangkap Pegi Setiawan
Yakni agar bisa memberikan efek jera kepada polisi agar tidak sembarangan menangkap orang.
Apalagi penangkapan dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku serta bukti yang kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap," tegas Oegroseno.
Jadi, apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mencopot Kapolda Jabar dan anak buahnya sampai penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan?***




