POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Bandung nyatakan Polda Jabar salah dalam penetapan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Karena itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa tidak ada satupun bukti adanya surat panggilan yang dilayangkan polisi kepada Pegi.
"Sehingga pemohon tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO," ujar Hakim Eman membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan dalil Polda Jabar yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap Pegi.
Karena menurut Hakim, Pegi dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri.
Terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas telah diatur dalam dua aturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," tegas Hakim Eman.
Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim akan mempertimbangkan terkait penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan adalah sah atau tidak.
"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan menurut pemohon, prasa bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14 patut diduga pasal 17 dan pasal 21 ayat KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya minimal dua alat," lanjut Hakim.
Hakim juga menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara tersebut, Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti
Sementara itu, Hakim Eman dalam putusannya, menyebut bahwa kedua bukti tersebut hanya sebagai bukti permulaan yang cukup.
"Menimbang bahwa Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda jabar) dalam penetapan terdangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti," tegasnya.
"Serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," sambung Hakim Eman.
Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena lantaran kurangnya syarat penetapan tersangka itulah menbuat status tersangka terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.
Alasannya, pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap harus dilakukan oleh penyidik.
Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang.
Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandas Hakim Eman Sulaeman.
Dengan putusan ini, maka berarti bahwa Pegi Setiawan bebas.
Sementara polisi berkewajiban merehabilitasi nama baik Pegi Setiawan.
Selain itu, juga menjadi peringatan bagi polisi agar dalam setiap penanganan perkara, harus selalu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sehingga ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa warga lainnya.***




