POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 8 Juli 2024.
"Mencermati semua bukti dari termohon, tidak ada satuun bukti adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh termohon kepada pemohon, sehingga pemohon tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO," ujar Hakim membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan dalil termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Karena menurut Hakim, pemohon dan keluarga keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri.
Terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas telah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," tegas Hakim.
Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim akan mempertimbangkan terkait penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan adalah sah atau tidak.
"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan menurut pemohon, prasa bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14 patut diduga pasal 17 dan pasal 21 ayat KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya minimal dua alat," lanjut Hakim.
Mendengar putusan Majelis Hakim, keluarga dan tim advokat Pegi Setiawan langsung bersorak-sorai.
Bahkan Hakim sampai beberapa kali meminta keluarga Pegi tenang sampai Hakim selesai membacakan putusan.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky adalah Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain," kata Nurhadi di Bandung, Rabu lalu.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia juga memastikan polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.***




