POJOKSATU.ID- Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan.
Dalam hal ini, sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan agenda keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani selaku termohon berharap saksi yang dihadirkan pemohon pada sidang kali ini tidak ada ikatan dengan tersangka.
“Ya semoga saksi tidak ada hubungan sedarah. Kalau hubungan sedarah pasti ada ketentuannya,” kata Nurhadi, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7) seperti dikutip.
Lebih lanjut dirinya menyebut, nantinya, pihaknya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.
“Kita akan melihat pemohon akan menghadirkan saksi-saksi. Nanti kita akan tanya kepada saksi-saksi yang dihadirkan pemohon,” lanjutnya.
Nurhadi menambahkan, sedangkan untuk saksi dari termohon akan dihadirkan pada besok. Hari ini agendanya hanya keterangan saksi pemohon.
“Untuk Polda Jabar sendiri, itu besok jadi hari ini memang khusus, dari pihak pemohon,” tambahnya.
Baca Juga: ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Bongkar Asal Muasal Pisau untuk Eksekusi Korban
Disinggung sosok saksi yang akan dihadirkan Polda Jabar, dirinya enggan berkomentar lebih dan meminta menunggu sampai besok.
“Nanti besok saja,” tandasnya. ***



