POJOKSATU.ID- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas perkara atas nama Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap atau P-18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.

Berkas perkara atas nama tersangka Pegi diterima oleh Kejati Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap pada tim penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6).

Baca Juga: Sinyal dari Pemda dan RPP Manajemen ASN, Seleksi PPPK 2024 Tidak Ada Sistem PPPK Paruh Waktu, Aturannya Tidak Ada Kok

Dia menjelaskan, tim dari jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari. Maka dari itu pihaknya menyatakan masih perlu ada materi yang dilengkapi.

“Kejati Jabar pun menegaskan dalam meneliti berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan pengecekan selama 7 hari,” jelasnya seperti dikutip.

Namun, menurut Nur Sricahyawijaya, berkas tersebut belum dikembalikan kepada Polda Jabar karena karena menunggu petunjuk kesempatan dari Jaksa.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Pemda Bogor, Optimalkan Pembangunan dan Tertibkan PKL di Puncak

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut UU KUHAP masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirim kepada teman-teman peyedik dari Polda Jabar,” tuturnya.

Dari berkas yang dinyatakan kurang tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pengembalian pada temen-temen peyidik Polda Jabar mulai hari ini. Hal itu agar Polda Jabar bisa melengkapinya.

"Terkait alat bukti dan berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga itu diberikan lagi penyidik untuk dilengkapi,” tutupnya.***