POJOKSATU.id, JAKARTA— Usai menetakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Pengacaranya Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL pada masa 2020-2023.
Firli Terancam Seumur Hidup
Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," kata Ade.
Baca Juga: 9 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Kedua China Masters 2023 Kamis 23 November, Ini Lawan-lawannya
Adapun penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi adminsitrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.***




