POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Melalui pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, Firli Bahuri menanggapi penetapan tersangka dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo ini oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).

Ian Iskandar mengatakan kliennya Firli Bahuri akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta per Jemaah, Disetujui Panja Komisi VIII DPR dan Kemenag serta Garuda Indonesia

"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Ian menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka.

Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," katanya dilansir detikcom.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Beraksi Sejak 2021 hingga 2023

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Cukup mengejutkan, rentang waktu pemerasan sejak 2021 hingga 2023.

Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

Dugaan pemerasaan ini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam menyebutkan, hal yang disita yaitu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 atau Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Perpustakaan Terapung Polairud Karawang Penuhi Kebutuhan Literasi Siswa di Pesisir

Rentang waktu penukaran valas atau dugaan pemerasaan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak.***