POJOKSATU.id - Disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dampak signifikan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Pemenuhan kebutuhan guru dan tendik yang dijalankan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani belum optimal.

Terkait hal itu, Dirjen Nunuk Suryani buka suara soal honorer saat memaparkan makalah pada Rakor Penataan Manajemen ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, pemerintah daerah dan satuan pendidikan kerap merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas dan kompetensi yang belum terjamin. Ditambah lagi, penetapan honor yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Bahas Turunan UU ASN, Kementerian PANRB Buka 1,3 Juta Formasi, Seleksi Ditentukan Instansi, Optimalkan Pemda

“Saat ini, pemenuhan guru di satuan pendidikan belum berjalan optimal. Dalam memenuhi kebutuhan guru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi yang belum terjamin dan honor yang tidak terstandar,” kata Dirjen Nunuk Suryani.

Salah satu akar masalah yang diungkapkan Nunuk dalam pemenuhan guru dan tendik adalah disebabkan rekrutmen guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas.

Sementara, guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu atau setiap saat.

Sementara pada saat kebijakan pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Dampaknya, semakin bertambah banyak jumlah guru honorer yang direkrut oleh satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru.

Baca Juga: Ternyata UU ASN No 20 Tahun 2023 Tak Atur Pengkatan Honorer Jadi ASN, Dilarang Rekrut Non ASN Sejak Oktober

Akibatnya kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah.

Dirjen Nunuk memaparkan data kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2.161.791 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.422 (60%) akan terisi oleh ASN, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Sehingga terdapat kelebihan 41.284 guru ASN.

Guru PPPK 2022 berjumlah 250.432 (11,5%) dan non ASN berjumlah 363.760 (16,8%). Di sekolah negeri pun akhirnya terdapat kelebihan guru non ASN hingga sejumlah 166.010.

Baca Juga: UU ASN 2023 Permudah Pemecatan PNS, Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Sehingga, jumlah kekurangan guru sebanyak 254.177 (11,7%) merupakan jabatan yang dapat diisi dari kelebihan guru ASN sebanyak 41.284, kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010, dan guru PNS yang boleh diperbantukan (DPK) sebanyak 45.241 orang.

Terkait Talent Pool yang dikehendaki UU ASN 2023, Kemendikbudristek kini telah menggagas Ruang Talenta untuk Guru.

Ruang Talenta untuk Guru itu setidaknya bersumber dari tiga hal yaitu:

1. Guru honorer yang lulus seleksi;
2. Lulusan pendidikan Profesi Guru Prajabatan; dan
3. Ruang calon guru ASN

“Pemerintah daerah ketika membutuhkan guru saat itu juga, saat ada mutasi, pindah atau meninggal, cukup melihat Ruang Talenta untuk Guru. Pemda bisa melihat di daerahnya ada berapa guru yang memenuhi syarat untuk diangkat, sesuai kebutuhan,” kata Nunuk Suryani.

Baca Juga: PPG Daljab 2023 Angkatan 3 Tunggu Jadwal Pretest, Ada Nominasi dan Antrian, Para Guru Harus Sering Cek SIMPKB

Pada Ruang Calon Guru ASN, disiapkan ketersediaannya oleh Ditjen GTK sesuai proyeksi kebutuhan. Sebagai contoh, di Wonosobo ada 3.000 guru akan pensiun, maka Ditjen GTK akan menyiapkan 3.000 calon guru ASN untuk menggantikan guru pensiun.

Rekrutmen PPPK ASN yang dilakukan dua tahun berturut-turut pada 2021-2022 masih menyisakan persoalan kurangnya peminat penempatan pada formasi.

Beberapa solusi yang ditawarkan Ditjen GTK meliputi 1) percepatan pemenuhan guru pada wilayah otonomi khusus Papua; 2) beasiswa dengan ikatan dinas; 3) penempatan pada formasi kurang peminat; dan 4) tambahan insentif untuk guru di daerah khusus. ***