POJOKSATU.id, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Namun sampai sekarang UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 itu belum juga diundangkan.

UU ASN 2023 jadi sorotan publik, terutama tenaga honorer. Sebab, dalam Rancangan UU ASN 2023 tertera pasal yang sangat menggiurkan bagi honorer, yakni Pasal 131A.

Pasal 131A Ayat (1) berbunyi enaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Unnes Beri Surat kepada Sang Ibu

Ayat (2) menyebutkan pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pasal ini membuat para tenaga honorer yang mengabdi sejak 2014 kegirangan. Mereka gembira karena dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui tes, seperti sebelumnya.

Sayangnya, pasal pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini telah diubah dan tidak muncul dalam UU ASN 2023 yang disahkan pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di Mall Paragon Semarang, Lokasi Bunuh Diri Mahasiswi Unnes

Sampai saat ini UU ASN 2023 belum diundangkan. Honorer harus bersabar menunggu agar dapat melihat dan membaca pasal demi pasal dalam UU ASN terbaru tersebut.

Sesuai ketentuan, Presiden Jokowi diberi tenggat waktu 30 hari untuk menandatangani UU ASN 2023 terhitung sejak 3 Oktober 2023, sebelum diundangkan di lembaran negara.

Jika dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU ternyata presiden belum juga mengesahkan, RUU ASN tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Baca Juga: FAKTA! Mirna Salihin Tidak Meninggal karena Sianida, Pembunuhnya Bukan Jessica Wongso?

Honorer diimbau untuk tidak terkecoh dengan berita yang memuat link download UU ASN 2023 yang tersebar di internet. Sebab, isinya adalah draft lama yang merupakan usulan dari DPR RI.

Poin penting yang diatur dalam RUU ASN sebenarnya sudah disosialisasikan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

KemenpanRB sempat melakukan uji publik di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.

Saat itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni mengatakan ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN. Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN.

Menurut Alex, RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam paparannya, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id.

Tujuh kluster yang menjadi fokus UU ASN 2023 yakni:

1. Komisi ASN;

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. Kesejahteran PPPK;

4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi;

5. Penyelesaian tenaga non-ASN;

6. Digitalisasi manajemen ASN;

7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Alex menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian non-ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta.

Dijelaskan Alex, pemerintah dan DPR sepakat bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal tenaga honorer.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

Selain itu, kata Alex, pemerintah harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," jelas Alex.

Dijelaskan Alex, penyelesaian non-ASN juga diupayakan untuk tidak membebani keuangan negara dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Sehingga kita bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah," kata Alex.

UU ASN diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Hal lain yang dijelaskan Alex adalah tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat.

"Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS," tegas Alex.

Alex mengungkapkan, revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini,” ujar Alex.

Terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dalam UU ASN 2023, pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi," jelas Azwar Anas dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 13 September 2023 usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Azwar Anas membeberkan satu per satu transformasi yang muncul dalam RUU ASN, yakni:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN;

2. Kemudahan talenta nasional;

3. Percepatan pengembangan kompetensi;

4. Penuntasan tenaga honorer;

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN;

6. Digitalisasi manajemen ASN;

7. Penguatan budaya kerja citra ASN.

Terkait rekrutmen ASN, Anas mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” kata Anas.

Terkait mobilitas talenta nasional, Anas mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” pungkas Anas. ***