POJOKSATU.id, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 3 Oktober telah diundangkan.
UU ASN No 20 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dalam ketentuan penutup, yakni Pasal 77 menyebutkan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, UU ASN No 2023 berlaku mulai 31 Oktober 2023. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN saat ini sedang disusun.
Baca Juga: Baru diresmikan, Sejumlah Pengunjung Malah Nyebur ke Kolam Cetek Alun-alun Karawang
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tidak mengatur mekanisme penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN seperti yang digembor-gemborkan sebelumnya.
Dari 77 Pasal yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hanya satu pasal yang menyinggung seputar honorer, yakni Pasal 66.
Pasal 66 berbunyi: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
UU ASN 2023 tidak sesuai dengan harapan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang. Mereka berharap pengangkatan honorer menjadi ASN diatur dalam UU ASN.
Sayangnya harapan itu tidak terakomodir dalam UU ASN. Pengangkatan honorer menjadi ASN sempat dimasukkan dalam Rancangan UU ASN. Namun draft tersebut dihapus.
Draft RUU ASN versi awal sangat berpihak kepada para honorer, khususnya honorer yang telah mengabdi lama. Draft tersebut sempat beredar luas di kalangan honorer.
Baca Juga: Satpol PP Langsung Jaga Kolam Cetek Alun-Alun Karawang
Draft itu membuat para tenaga honorer kegirangan. Sebab, peluang mereka untuk diangkat menjadi ASN sangat besar.
Bunyi Pasal 131A di RUU ASN yang disodorkan DPR kepada pemerintah memang menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.
Salah satu poin di RUU ASN versi lama itu dinyatakan bahwa di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Nah, setelah melalui serangkaian pembahasan DPR dan pemerintah, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.
Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PPPK sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023. ***



