POJOKSATU.id - Panji Gumilang ternyata cukup cerdik mengakali agar uang bisa masuk ke kantong pribadinya.

Sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, hal itu bermula dari pinjaman dari Bank JTrust pada 2019 lalu.

Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Jatimulya Bekasi Naik ke Penyidikan, Siswa SD Bakal Tersangka?

Pinjaman untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) itu juga tak sedikit, mencapai Rp73 miliar.

Akan tetapi uang pinjaman itu tidak masuk ke yayasan, melainkan ke Panji Gumilang pribadi.

Padahal semestinya, uang pinjaman bank tersebut menjadi uang yayasan dan digunakan untuk kepentingan yayasan pula.

Baca Juga: Motif Siswa SMA Bikin Prank Teror Bom Koja Trade Mall, Gabutnya Nggak Tanggung-tanggung

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Akan tetapi pinjaman itu juga tidak dibayar oleh Panji sendiri.

Melainkan dibayar atau dicicil oleh pihak yayasan, melalui rekening yayasan.

Baca Juga: Diaz Wayuu

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan TPPU dan penggelapan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.

Lalu dari mana sumber uang untuk membayar cicilan pinjaman bank Rp73 miliar yang masuk ke kantong pribadi pimpinan Al Zaytun itu?

Ternyata didapat yayasan dari berbagai sumber. Salah satunya dari iuran santri.

Baca Juga: Sosok dan Profil Khoiri Mertua Bunuh Menantu, Duda Tertutup dan Hobi Jajan, Kalau Malam Selalu Marah marah

"Untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi, banyak (sumbernya)," beber Whisnu.

Sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penetapan Panji Gumilang tesangka TPPU itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Khoiri Ditanya Kenapa Ingin Perkosa Menantu Hamil 7 Bulan? Kenapa Tidak Jajan saja? Jawabnya Mahal

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun Indramayu dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca Juga: Khoiri Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Purwodadi Pasuruan Gila? Ini Penjelasan Polisi

Juga Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.***