POJOKSATU.id - Sosok dan profi Khoiri (52), mertua bunuh menantu di Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, diungkap sejumlah tetangga.

Warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo sendiri mengaku tak menyangka Khoiri tega menghabisi nyawa menantunya sendiri.

Apalagi selama ini tetangga juga tak mendengar adanya pertengkaran atau hal serupa lainnya dari rumah pelaku.

Baca Juga: Dukung Palestina, 15 Artis Indonesia Ini Kompak Posting Gambar Semangka

Beberapa hari sebelum kejadian, keluarga menantunya yang bernisial FAH (23), juga datang berkunjung ke rumah tersebut.

Keluarga FAH berasal dari Rungkut, Surabaya.

Menurut tetangga, Khoiri adalah sosok yang cukup tertutup.

Baca Juga: Demi Muruah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif

Dia juga dikenal jarang bergaul dan berkumpul dengan tetangga dan warga sekitar.

"Mereka jarang srawungan,” kata salah seorang tetangga.

Karakter Khoiri itu makin tertutup sejak istrinya meninggal beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Semakin Melebar Hingga Bisa Rusak Tatanan Negara

"Sudah duda, sudah beberapa tahun," bebernya.

Sementara salah seorang warga lainnya mengungkap kelakuan Khoiri di luar rumah.

Warga yang tak ingin menyebutkan namanya itu mengungkap bahwa Khoiri memiliki kebiasaan 'jajan' di luar.

Kebiasaan itu makin menjadi semenjak istrinya meninggal dunia.

Baca Juga: Gugur di 16 Besar Carabao Cup, Manchester United Catat Rekor Terburuk dalam 61 Tahun Terakhir

"Memang dia itu suka 'jajan'. Ada beberapa warga yang memergoki," bebernya.

 

Pengakuan Awal

Usai menghabisi menantunya yang hamil 7 bulan, Khoiri sempat bersembunyi di rumah tetangganya dengan mengunci diri dalam kamar.

Saat itu warga takut menangkap pria berbadan tambun itu lantaran masih membawa pisau.

Baca Juga: Kabar Buruk, Kondisi Istri Hamka Bos Travel Koja Makin Menurun, Ini Penjelasan Polisi

Tapi kemudian Khoiri, mertua bunuh menantu itu akhirnya bisa ditangkap polisi dan digiring ke Mapolsek Purwodadi.

Di Mapolsek Purwodadi, Khoiri mengaku tindakan sadisnya itu karena dia lapar dan menantunya tak menyediakan makan untuknya.

”Alasannya lapar," ucap Kapolsek Purwodadi AKP Pujiyanto.

Baca Juga: Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Madura, Cek Fakta dan Simak Penjelasannya, Jangan Komen Berlebihan

Akan tetapi pengakuan Khoiri itu dibantah suami FAH, Sueb (31), yang tidak lain adalah anak pelaku.

Sueb menyatakan bahwa istrinya itu selalu nurut, baik kepada dirinya maupun Khoiri.

Setiap minta makan, FAH juga selalu membuatkan makan untuk Khoiri.

Karena itu Sueb memastikan bahwa Khoiri tidak pernah kelaparan.

”Keterangan Sueb, istrinya itu gati kepada terduga pelaku. Selalu dibuatkan makanan, nggak pernah sampai kelaparan,” ujar Pujiyanto.

Baca Juga: Kesaksian Korban Semobil Imam Masykur Ungkap Sadisnya Praka Riswandi Manik Cs yang Selama Ini tak Terungkap

Namun Sueb juga mengungkap bahwa sejak beberapa hari terakhir, bapaknya itu seperti memiliki perangai lain.

"Pengakuan anaknya, terduga pelaku ini tiap malam suka marah-marah,” beber dia.

 

Beda Pengakuan

Beda pengakuan di Polsek Purwodadi, beda pula pengakuan Khoiri kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga: Janji Para Cawapres Soal Dana Abadi Pesantren, Kemenag Skakmat, Katanya Gini

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa Khoiri ingin memperkosa menantunya yang tengah mengandung cucunya itu.

Akan tetapi FAH yang sempat diciumi itu berontak dan melawan sampai menjerit.

"Tersangka berusaha memperkosa menantunya. Namun, korban berusaha menolak," ungkap Wakapolres Pasuruan, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Resmi, Panji Gumilang Tersangka TPPU, Kini Kasusnya Dobel

Penolakan FAH itu pula yang kemudian membuat Khoiri emosi lantaran birahinya tak tersalurkan.

Entah apa yang ada dalam kepala Khoiri, ia lalu pergi ke dapur untuk mengambil pisau dapur.

Dia kemudian kembali lagi ke kamar menantunya dan langsung menggorok leher FAH.

"Tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. Sehingga, korban tak sempat melawan," bebernya.

 

Bisa Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.

Diantaranya pisau dapur yang digunakan Khoiri menggorok leher menantunya yang tengah hamil 7 bulan.

Baca Juga: Minta Maaf usai Like Postingan Gal Gadot, Zarry Hendrik Tulis Surat Terbuka, Akui Tindakannya Gegabah

Selain itu juga selimut yang terdapat bercak darah korban.

Sampai saat ini, Khoiri dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.

Akan tetap tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal 340 atau pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kisah Perseteruan Gus Dur dan Soeharto, dari Tulisan, Ucapan Hingga Percobaan Memecah Belah NU

Itu juga penyidik dalam pemeriksaan lanjutan yang saat ini terus dilakukan ditemukan adanya unsur perencanaan.

Jika itu yang terjadi, maka Khoiri mertua bunuh menantu hamil 7 bulan itu bisa terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.***