POJOKSATU.id, JAKARTA-- Muatan kepentingan asing dari pihak anti tembakau terindikasi menyusup pada aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini perlu diwaspadai sebab dapat mengancam kedaulatan negara.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Hikmahanto Juwana mengatakan, ada indikasi kuat kepentingan asing dalam aturan produk tembakau pada RPP Kesehatan dikarenakan isinya serupa dengan harapan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

”Saya mensinyalir LSM luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC," kata Hikmahanto, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: MK Buka Peluang Kepala Daerah Jadi Capres Cawapres, Tanggapan Ketua Gerindra Soal Gibran Mengejutkan

Prof Hikmahanto juga menyarakan agar pemerintah mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat dan penyerapan tenaga kerja serta keberlangsungan hidup petani tembakau.

Apalagi, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9 persen sampai 13 persen dari total penerimaan pajak negara.

"Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan merupakan pelaksana dari FCTC.

Baca Juga: Gugatan PSI Ditolak, Gugatan Pemuda Jawa Tengah Dikabulkan MK, Terbuka Peluang Gibran Jadi Cawapres

”Saya menegaskan ini sudah tidak benar. Hadirnya draft RPP ini sama saja (Kemenkes) ingin menjadi pelaksana dari FCTC. Kalau diperhatikan semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC sebab industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Terlebih produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

“Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Dibongkar IPW, Polda Metro Sudah Kantongi Penetapan Tersangka FB Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Diketahui, FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau.

Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.

Pada aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang serupa.

Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.****