POJOKSATU.id - INDONESIA memiliki satu lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lembaga ini membuat takut para koruptor dan sudah banyak kasus korupsi yang dibongkar. Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang.

Baca Juga: Profil Ikram Rosadi, Suami Baru Selebgram Larissa Chou, Caleg DPRD Jabar dari Partai Golkar

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Andi Amran Sulaiman, Anak Mantan Mentan Era Jokowi-JK, Lamar Gadis Bugis dengan Mahar Rp 10 M

Tapi sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada menjadi lebih efektif.

Pada masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pada 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, akhirnya terbentuk KPK.

Baca Juga: Aktor Gabriel Guevara Ditangkap di Venesia, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan

Sebagai tindak lanjut pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.

Pada 2019, dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga: Akui Sudah Move On, AHY Ucapkan Selamat Atas Deklarasi Anies Cak Imin : Tidak Ada Kompromi untuk Politik Kotor

Pembentukan KPK ini bertujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.

Dalam bertugas KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Video Lawas Cak Imin Viral, Jazilul Fawaid Salah Ucap Jabatan Muhaimin Iskandar Jadi Cawapres, Kok Bisa Pas

Di KPK ada lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua.

Empat wakil ketua ini membawahi, bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakt.

KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Baca Juga: Tujuh Tahun Pacaran, Aktris Baek Jin Hee dan Aktor Yoon Hyun Min Putuskan Hubungan

Sejak dibentuk pada 2002, KPK sudah menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga daerah.

Ini tidak hanya pejabat setingkat menteri, tapi juga menangkap beberapa ketua umum partai politik.

Dalam kurun waktu 2015 hingga 2019 KPK telah menyelamatkan risiko kerugian negara senilai Rp 63,9 triliun.

Sebesar Rp 34,7 triliun dari jumlah itu berasal dari hasil monitoring, Rp 29 triliun dari hasil pengembalian aset, dan Rp 159 miliar dari gratifikasi berupa barang dan uang.

Baca Juga: DPRD Karawang Mengecam Kenaikan Harga Beras dan Penurunan Ketersediaan di Pasar Tradisional Johar

Sejak pertama berdiri banyak pejabat yang menjadi pasien KPK. Bahkan sudah ada 12 menteri yang menjadi tersangka di KPK.

Riciannya 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.

Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, KPK menangkap Rokhmin Dahuri, Achmad Sujudi, Hari Sabarno, Bachtiar Chamsyah.

Baca Juga: Optimalisasi PPPK 2022 Diberikan Kepada Honorer Kategori Ini, Begini Ketentuannya

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), KPK menangkap Siti Fadilah Supari, Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.

Di era Presiden Joko Widodo, KPK menangkap Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, dan Juliari Batubara. ***