POJOKSATU.id, JAKARTA - Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, harap-harap cemas menanti pengumuman optimalisasi PPPK 2022.

Melalui optimalisasi PPPK 2022, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Sejatinya pengumuman optimalisasi PPPK 2022 dilaksanakan pada 1 September 2023. Namun hingga hari ini, Senin 4 September belum ada instansi yang mengumumkan hasil optimalisasi atau reformulasi PPPK 2022.

Baca Juga: Selamat! PPPK Bisa Jadi PNS 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

Apa itu reformulasi PPPK? Reformulasi adalah kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengoptimalkan pengisian formasi PPPK 2022.

Reformulasi tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Jadi, yang diberikan reformulasi hanya peserta seleksi PPPK Teknis, bukan PPPK guru atau PPPK tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: Tukin PNS DKI Jakarta Bikin Ngiler, TPP Camat dan Kapus Ngalahin Gaji Presiden

Siapa saja yang berhak mendapatkan reformulasi? Berdasarkan KepmenpanRB 571/2023, ada dua jenis honorer yang akan mendapatkan reformulasi.

Pertama, tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang menjadi peserta seleksi PPPK Teknis 2022.

Kedua, tenaga honorer atau non ASN yang bukan THK-II dan menjadi peserta seleksi PPPK 2022 yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi dan/atau pimpinan satuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran PPPK 2022.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dua Minggu Lagi Dibuka, Usia Pelamar CPNS Maksimal 35 Tahun

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya pada seleksi PPPK 2022.

Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi PPPK teknis.

Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.

KepmenpanRB Nomor 571/2023 menyebutkan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;

4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Salah satu instansi yang mendapatkan kuota reformulasi terbanyak adalah Kementerian Agama, sebanyak 9.218 formasi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih kepada MenpanRB Abdullah Azwar Anas yang telah melakukan reformulasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK Kemenag 2022.

Menurutnya, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ujar Yaqut.

Kapan hasil reformulasi PPPK 2022 diumumkan? Merujuk pada jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seharusnya dilakukan pada 1 September 2023.

BKN mengatakan pengumuman refomulasi PPPK dilakukan oleh instansi yang membuka seleksi PPPK teknis tahun 2022.

"Pengumuman akan berlangsung secara bertahap oleh masing-masing instansi yang dilamar," kata BKN melalui akun resminya @bkngoidofficial, dikutp Pojoksatu.id.

Selain itu, pengumuman reformulasi PPPK juga akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta di portal SSCASN BKN.

"Kamu juga bisa cek berkala laman informasi instansi dan apabila instansi sudah menyelesaikan secara menyeluruh maka pelamar bisa mengecek akunnya masing-masing," tambahnya.

Berikut jadwal tahapan reformulasi PPPK teknis 2022 yang dirilis BKN beberapa waktu lalu:

1. Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN dilakukan pada 11-24 Agustus 2023.

2. Pengolahan dan penyerahan hasil Optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 dilaksanakan tanggal 23-31 Agustus 2023.

3. Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis pra sanggah sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 dilakukan pada 1 September 2023.

4. Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis oleh Peserta Seleksi melalui SSCASN yakni 2-5 September 2023.

5. Masa jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis dilaksanakan pada tanggal 2-7 September 2023.

6. Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah dilaksanakan 8 September 2023.

7. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis yakni 9-24 September 2023.

8. Penetapan NI PPPK Teknis dilaksanakan pada 10-29 September 2023.

Demikian informasi seputar optimalisasi PPPK 2022 yang diberikan kepada eks THK-II dan non ASN yang menjadi peserta seleksi PPPK teknis 2022. ***