POJOKSATU.ID - Kasus tewasnya tahanan kasus narkoba berinisial DK (38), berbuntut panjang.
Selain menetapkan 7 polisi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan satu anggota diperiksa Bidang Propam, mereka terancam dipecat, akibat penganiayaan tahanan kasus narkoba
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra.
Baca Juga: Pasca Penetapan Kabasarnas Sebagai Tersangka Oleh KPK, Dirdik KPK Brigjen Asep Tiba-tiba Mengundurkan Diri
Nursyah menyebut bahwa delapan anggota ini dijerat empat pasal dari Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 atas penganiayaan tahanan kasus narkoba tersebut
"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Nursyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
"Dan juga PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tambah dia.
Baca Juga: DPRD Minta Dinkop Evaluasi Semua Koperasi di Karawang
Sebagai informasi, ketujuh anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Satu orang pelaku diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana.
Sementara satu orang lainnya yang berinisial S masih diburu polisi. Nursyah mengatakan, polisi akan berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kepada tersangka-tersangka tersebut, ketujuhnya kini diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro untuk diperiksa lebih lanjut .
Baca Juga: Sendang Pancuran
"Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim hari ini dan sudah dilakukan penahanan," tukas dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga telah memeriksa dari unit yang menyidik kasus peredaran narkoba oleh DK.
"Kami adakan pemeriksaan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktorat reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023) ***



