POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal yang dipasarkan di Kamboja.
Berdasarkan pendidikan kepolisian, kasus yang melibatkan seorang oknum polisi dan petugas imigrasi ini kerap menyasar pada korban yang membutuhkan uang karena di-PHK.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para donor ginjal berasal dari wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah diterbangkan ke Kamboja, para korban diobservasi selama satu minggu di Kamboja sebelum dipertemukan penerima atau receiver.
Baca Juga: Mengapa Langganan YouTube Premium Kini Semakin Mahal? Ini Dia Penjelasannya
"Pada saat di Kamboja, para donor diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil tunggu calon penerima atau receiver. Setelah itu dipertemukan, baru kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Saat proses transplantasi selesai, para korban dirawat hingga masa penyembuhan para donor dilakukan selama tujuh hari di Kamboja. Adapun rumah sakit yang menjadi tempat perawatan korban diketahui di bawah naungan pemerintah Kamboja.
"Masa penyembuhannya selama tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia," ujar dia.
Baca Juga: Nasdem, Demokrat dan PKS tak Cukup Kuat Tolong Anies Hadapi Prabowo dan Ganjar
Hasil donor ginjal itu kemudian ditawarkan ke sejumlah negara. Kebanyakan para penerima ginjal dari sindikat ini berasal dari negara Asia Tenggara.
"Menurut keterangan donor, receiver ginjal ini berasal dari mancanegera, salah satunya India, Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki membeberkan, untuk satu ginjal dihargai Rp 200 juta oleh rumah sakit di Kamboja. Namun, masing-masing donor hanya menerima uang Rp 135 juta. Sisa Rp 65 juta diambil anggota sindikat dengan alasan ongkos operasional serta pembuatan paspor.
Baca Juga: Bongkar Bobroknya Doktrin Panji Gumilang, Eks Wali Santri Al Zaytun Akui Dirinya Kerap Diteror Mau Dibunuh
Sebagai informasi, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang terkait kasus jual-beli ginjal manusia. Dari kedua belas tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor," ujar Hengki.
Reporter: Fandi



