POJOKSATU.id, KARAWANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam pleidoinya, Kusumayati memberikan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian yang terungkap di persidangan sebelumnya. Menanggapi pleidoi tersebut, Kuasa Hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin, menyebut bahwa pembelaan dengan berbohong adalah hak terdakwa.
"Iya, mana ada yang mengakui. Terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah. Terdakwa tidak disumpah, jadi boleh berbohong untuk menolak semua fakta persidangan," ujar Zaenal.
Zaenal Abidin menyoroti bahwa meskipun terdakwa membantah tuduhan, fakta bahwa korban Stephanie tidak tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan keluarga tetap tidak terbantahkan.
Baca Juga: Kusumayati Dituntut 10 Bulan Penjara, Stephanie Kecewa Tak Mendapatkan Keadilan
"Ada satu hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan. Kalau tanda tangan itu asli, tidak ada niat dipalsukan, seharusnya langsung panggil anaknya, tawarkan haknya. Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di pleidoi bilang niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," katanya.
Zaenal juga mempertanyakan alasan terdakwa tidak segera memanggil korban untuk memberikan haknya sebagai ahli waris, jika memang tidak ada niat buruk dalam pemalsuan tersebut.
"Dari sudut pandang logika orang awam, ada sesuatu yang tidak beres. Kalau semuanya tidak tahu soal perubahan akta pemegang saham, ya jangan diteruskan. Tapi faktanya, nama-nama mereka ada di akta perubahan saham, artinya terdakwa menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu," jelas Zaenal.
Baca Juga: KAI Soroti Sikap JPU dalam Kasus Kusumayati, Pertanyakan Kepastian Hukum
Diketahui, Stephanie melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW. SKW tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan SKW dari notaris dan notulen rapat yang mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga Sugianto. Atas dasar ini, Stephanie merasa dirugikan dan kehilangan hak sebagai ahli waris.
Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum Kusumayati, Lisa Devianti, menyebut bahwa perubahan saham perusahaan adalah inisiatif terdakwa dan hanya mengatasnamakan sementara.
"Di muka persidangan, terdakwa Kusumayati menjelaskan bahwa soal saham itu merupakan inisiatif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja karena ada pelanggan yang ingin melanjutkan kerja sama tetapi meminta pemegang saham yang meninggal diganti dalam akta," ujar Lisa saat membacakan pleidoi.
Baca Juga: Ahli Hukum: Bukti Terpenuhi, Kusumayati Terancam Tuntutan Tinggi
Lisa menambahkan bahwa terdakwa secara spontan menghubungi notaris untuk mengganti nama almarhum suaminya di akta dengan nama Dandy Sugianto, dan memasukkan nama Ferline, saudara saksi pelapor Stephanie, tanpa sepengetahuan mereka.
"Terdakwa berpikir hanya meminjam nama anaknya dan juga mengatasnamakan Ferline tanpa persetujuan mereka, karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa pembuatan akta keputusan rapat yang dinyatakan cacat hukum hanyalah formalitas untuk memenuhi permintaan pelanggan yang ingin tetap bekerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Baca Juga: Sidang Kasus Kusumayati, Ahli Sebut Notaris Berpotensi Dipidana
"Menurut fakta-fakta di atas, akta keputusan rapat yang dianggap cacat hukum dan tidak sah dibuat hanya sebagai formalitas untuk memenuhi permintaan pelanggan terdakwa," ucap Lisa.
Kusumayati dilaporkan pada 2021 dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir dan masih terus berlanjut. ***




