POJOKSATU.id, KARAWANG –Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kusumayati sebagai terdakwa akan segera memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan pada Rabu (25/9/2024), dengan ancaman hukuman yang diperkirakan cukup tinggi.
Ahli hukum pidana, Eigen Justisi, meyakini bahwa bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan hampir tiga bulan ini sudah memenuhi syarat untuk menuntut hukuman berat bagi Kusumayati. Berdasarkan pantauannya, alat bukti yang diajukan dalam sidang sudah jelas dan kuat.
"Jika melihat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, semuanya terpenuhi. Baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa. Dengan bukti-bukti tersebut, saya yakin tuntutan yang dijatuhkan akan tinggi," ungkap Eigen saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Sabtu (21/9/2024).
Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur lima alat bukti yang sah dalam proses peradilan, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Semua bukti tersebut diyakini sudah terpenuhi dalam kasus ini.
Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan
Kasus ini bermula dari gugatan Stephanie terhadap ibunya, Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Gugatan ini mengacu pada pasal 263 KUHP, yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Stephanie merasa dirugikan setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, yang berpotensi menghilangkan sebagian hak warisnya.
Eigen juga menyoroti sikap tidak kooperatif Kusumayati selama persidangan, yang menurutnya dapat memperberat tuntutan. Selain itu, meski terdakwa tidak ditahan, Eigen menilai tindakan Kusumayati sudah masuk dalam kategori tindak pidana berat, yang seharusnya berujung pada penahanan.
"Saya kira, dengan pelanggaran pasal 263 ini dan sikap terdakwa yang tidak kooperatif, apalagi tidak mengindahkan imbauan hakim, tidak mungkin jaksa akan menuntut dengan hukuman yang ringan. Saya yakin putusan nanti akan tinggi," lanjut Eigen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan bahwa Kusumayati menyangkal semua hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Polda. Namun, Sukanda menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak memengaruhi keyakinan JPU dalam menyusun tuntutan yang sesuai dengan perkara ini.
"Kami tetap yakin pada tuntutan kami. Apa yang disangkal terdakwa tidak masuk akal, dan itu tidak akan mengubah apa pun dalam proses ini," tegas Sukanda.
Di sisi lain, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, berpendapat bahwa tindakan kliennya tidak bermaksud menghilangkan hak waris Stephanie.
Baca Juga: Saksi Notaris Ungkap Dugaan Kebohongan Adik dan Kakak Stephanie
Menurut Ika, Kusumayati hanya berupaya mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham karena hubungan antara kliennya dan Stephanie sudah memburuk sejak lama, sehingga komunikasi menjadi sulit.
"Kusumayati tidak pernah berniat mengurangi hak Stephanie sebagai ahli waris. Hubungan yang buruk membuat komunikasi sulit, dan klien kami hanya mencoba menyelesaikan administrasi," jelas Ika usai sidang pembelaan pada Senin (24/6/2024).
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dan tuduhan pemalsuan yang serius. Dengan bukti yang telah disampaikan dan sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif, tuntutan tinggi tampaknya menjadi hasil yang tidak terelakkan. ***




