POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) yang melibatkan Kusumayati, ibu kandung dari korban Stephanie Sugianto, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (9/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dan masa percobaan satu tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina, yang juga menuntut dua saudara kandung Stephanie, yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.
Ketiganya diduga menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan palsu dalam SKW yang digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham di perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, tanpa mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris.
JPU menegaskan bahwa perbuatan Kusumayati dan saudara-saudaranya telah menimbulkan kerugian bagi Stephanie, baik secara hukum maupun finansial, karena haknya sebagai ahli waris tidak diakui. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Stephanie tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris," ujar JPU Karina.
Baca Juga: KAI Soroti Sikap JPU dalam Kasus Kusumayati, Pertanyakan Kepastian Hukum
Kusumayati dituntut berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, tuntutan yang diajukan hanya 10 bulan penjara dengan masa percobaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kusumayati adalah ibu kandung korban dan sudah berusia lanjut, yaitu 63 tahun.
Stephanie menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ia dapatkan sebagai korban.
"Saya sangat kecewa dengan tuntutan ini. Tidak ada dasar pembenar bagi tindakan terdakwa, namun JPU malah mengajukan tuntutan percobaan," ujar Stephanie usai persidangan.
Baca Juga: Jaksa Diminta Batalkan Akta Saham Palsu Kusumayati
Stephanie juga menilai bahwa proses mediasi yang diajukan terdakwa seharusnya tidak dipertimbangkan, karena terdakwa sendiri menolak syarat mediasi sejak awal kasus ini bergulir tiga tahun lalu.
"Saya memberikan ruang mediasi, namun syarat audit perusahaan yang saya ajukan selalu ditolak," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Stephanie menuntut Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam SKW, yang berdampak pada hilangnya hak Stephanie dalam susunan pemegang saham perusahaan.
Atas tuntutan JPU, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam waktu dua minggu ke depan.
Baca Juga: Ahli Hukum: Bukti Terpenuhi, Kusumayati Terancam Tuntutan Tinggi
Kasus yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini masih akan berlanjut di meja hijau, dengan Stephanie berharap keadilan hukum dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai ahli waris dapat dipulihkan.
"Saya berharap keadilan hukum benar-benar ditegakkan, karena selama ini hak-hak saya sebagai ahli waris tidak diakui," tegas Stephanie. ***




