POJOKSATU.id, KARAWANG – Tim advokat dari Law Firm Alexa & Partners telah mengajukan somasi pertama kepada PT Citra Palumbon Asri, pengembang Perumahan Palumbon City, sebagai respons terhadap kerugian yang dialami oleh klien mereka.

Somasi ini merupakan langkah awal hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas permasalahan yang dihadapi konsumen.

Entis Sutisna, S.H., salah satu advokat dari Law Firm Alexa & Partners, menjelaskan bahwa klien mereka, pemilik unit rumah di Blok H Nomor 31 Perumahan Palumbon City, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, membeli properti tersebut melalui perjanjian kredit pada Maret 2023 dengan janji penyelesaian pembangunan dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Oknum Warga Madura Provokator Isu SARA Akhirnya Minta Maaf kepada Warga Karawang

Namun, setelah rumah ditempati, klien menemukan banyak ketidaksesuaian dari spesifikasi yang dijanjikan.

Klien mengeluhkan kondisi fisik rumah yang tidak sesuai standar, seperti lantai yang tidak rata dan tembok yang retak. Selain itu, fasilitas sosial yang dijanjikan, seperti ruang terbuka hijau, masjid, dan ruang bermain anak, juga tidak terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai barang dan jasa.

Dalam hal ini, klien merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi rumah dan masa komplain saat pembelian.

Baca Juga: Sukses Gelar Pelantikan, Sekretaris DPRD Karawang Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Somasi ini menuntut PT Citra Palumbon Asri untuk memperbaiki kerugian yang dialami konsumen dan memenuhi standar fasilitas sosial yang dijanjikan.

Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu tiga hari, pihak advokat akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait dan mempertimbangkan langkah hukum pidana serta gugatan perdata.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan standar perumahan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016. Pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum agar layak huni.

Baca Juga: Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Penolakan Audit oleh Terdakwa dalam Kasus Anak Gugat Ibu di Karawang

Entis Sutisna, S.H. menyatakan bahwa mereka masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara baik. Namun, jika pengembang tidak merespons, langkah hukum akan diambil untuk memperjuangkan hak konsumen.

Tim advokat yang terlibat dalam kasus ini termasuk Indra Sugara, S.H., Andri Maulana, S.H., Asep Sunara, S.H., M.Kn., Fazar Sobirin, S.H., M.H., Feisal Hidayat, S.H., Adi Cahya, S.H., Seandiva Virgia R., S.H., Yoga Saprudin Juliansah, S.H., dan Karyadi, S.H yang merupakan bagian dari Law Firm Alexa & Partners, yang berlokasi di Graha Dharmawan Group, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Jaring Puluhan Pasangan Mesum di Kos-Kosan dan Apartemen

Redaksi telah berusaha menghubungi pihak PT Citra Palumbon Asri untuk klarifikasi, namun belum menerima tanggapan.

Nency, perwakilan pengembang, hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp, "Pak maaf aku kasih no atasn kita aja. Saya cumn kerja aja pak." ***