POJOKSATU.id, JEMBER – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember makin tancap gas dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Lewat kampanye "Gempur Rokok Ilegal", tim gabungan menyapu bersih peredaran rokok dan minuman keras (miras) bodong di tiga wilayah yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengungkapkan bahwa operasi pasar dan penindakan masif ini dilakukan secara bersinergi.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Jatim II Ungkap 1.969 Kasus Rokok Ilegal di Jawa Timur Senilai Rp1,6 T, Jember Rekor Musnahkan 7,4 Juta Batang

Pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing kabupaten serta melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Sasaran operasi ini mencakup titik-titik rawan, mulai dari jalur distribusi utama, jasa ekspedisi pengiriman barang, hingga warung dan toko kelontong eceran.

Ulfa membeberkan bahwa hasil operasi gabungan selama periode Juli, Agustus, dan September sangat memuaskan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Senilai Rp10,5 Miliar

Bahkan, petugas sukses melakukan 58 kali penindakan di berbagai titik strategis.

"Dari puluhan penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 126.740 batang rokok ilegal dengan modus peredaran tanpa pita cukai, serta 3.058 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal," ungkap Ulfa Alfiah dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Peredaran ratusan ribu batang rokok bodong dan ribuan liter miras ilegal ini jelas menjadi ancaman serius bagi pendapatan negara.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Jember, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang, Ungkap Modus dan Bahaya Tanpa Uji Lab

Berdasarkan kalkulasi Bea Cukai Jember, perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai angka Rp192.053.700.

Dari penyitaan ini, negara berhasil dihindarkan dari kerugian yang cukup fantastis.

"Potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari operasi ini mencapai Rp105.022.120," tegas Ulfa

Terkait sanksi dan proses hukum atas dugaan pelanggaran di bidang cukai ini, Bea Cukai menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk operasi pasar ini, belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Saat ini, proses hukum yang berjalan adalah seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian mendalam," imbuhnya.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Jember, Satpol PP Sita 72 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Selain melakukan tindakan represif berupa penyitaan, tim gabungan di lapangan juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Petugas aktif memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang eceran agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, memahami sanksi hukum yang mengintai, serta sadar akan dampak buruknya bagi penerimaan negara.

Melalui langkah masif ini, Bea Cukai Jember mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tergiur memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

Baca Juga: Tulisannya Amonium Klorida, Isinya 202 Ton Beras: Bea Cukai Bongkar Kontainer Tak Sesuai Dokumen

Warga juga diminta proaktif melapor jika melihat ada aktivitas distribusi barang ilegal di lingkungannya demi menciptakan iklim usaha yang sehat. ***