POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan 202,45 ton beras dan 211 ton garam dalam 15 kontainer asal India di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena barang yang berada di dalam kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Dalam dokumen, 15 kontainer tersebut diberitahukan berisi amonium klorida atau ammonium chloride.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas justru menemukan ratusan ton beras dan garam.
Baca Juga: Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta Uang Rp500 Juta, Klaim Bukan Staf Khusus BIN
Bea Cukai menyebut barang tersebut memiliki berat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.
Pemeriksaan terhadap kontainer tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah pemeriksaan fisik menemukan ketidaksesuaian, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan kemudian mengonfirmasi bahwa barang yang berada di dalam kontainer merupakan beras dan garam, bukan amonium klorida sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Mobil Mewah
Kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai pada Agustus hingga September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut terdapat empat penindakan di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Baca Juga: Prabowo Dorong IEU-CEPA Segera Tuntas, Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Masuk Tahap Akhir
Nilai keseluruhan barang yang ditindak dalam rangkaian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Selain temuan di Tanjung Perak, Bea Cukai juga melakukan penindakan di kawasan berikat Bogor pada September 2026.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen impor dan kondisi barang yang sebenarnya berada di dalam kontainer.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti masuknya beras ilegal tersebut.
Baca Juga: Dulu Sudah Diputuskan, Kini Masih Dibahas: Ke Mana Rp120 Triliun Danantara?
Menurutnya, penindakan impor ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi petani dan menjaga kebijakan swasembada pangan.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Bea Cukai telah mengamankan barang bukti dari kasus tersebut.
Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.
Bea Cukai juga menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang fisik menjadi salah satu persoalan utama dalam kasus tersebut.
Namun, proses hukum masih berjalan sehingga status hukum pihak-pihak yang terkait tetap harus menunggu hasil penyidikan.



