POJOKSATU.id — Rencana setoran keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp120 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 belum memiliki kejelasan akhir.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Agustus 2026.
Saat itu, Purbaya mengatakan sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara akan masuk ke APBN melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
Purbaya juga menyebut besaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Purbaya, setoran tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah.
Ia juga membandingkannya dengan penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp90 triliun.
Purbaya ketika itu mengatakan pemerintah masih menunggu pelaksanaan penyerahan dana dari Danantara.
Baca Juga: OJK Cirebon Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusif Desa Jagara Kuningan
Dana tersebut juga disebut dapat digunakan untuk menjaga kondisi fiskal serta menjadi cadangan apabila pemerintah membutuhkan tambahan belanja yang tidak terduga.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa rencana tersebut belum selesai pada tahap pelaksanaan.
Setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026, pembahasan mengenai setoran Rp120 triliun kembali harus dilakukan bersama Menteri Keuangan yang baru.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Suahasil mengenai rencana pemberian dividen tersebut.
Baca Juga: Kades Di Purwakarta Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Kabarnya Karena Aniaya Perempuan
“Ada beberapa hal yang nanti kami juga Prof Suahasil semuanya akan kita diskusikan. Rencananya juga akan segera bertemu,” kata Rosan pada 16 September 2026.
Rosan mengatakan komunikasi antara Danantara dan Kementerian Keuangan berjalan dengan baik.
Ia menyebut kedua pihak akan mencari solusi terkait rencana tersebut.
Dengan demikian, sampai perkembangan terakhir, Rp120 triliun yang sebelumnya disebut akan masuk APBN belum dapat disebut sudah diterima pemerintah.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Batang Bertambah Jadi 276 Orang, Total Ternyata Tersebar di 11 Sekolah
Persoalan tersebut juga bukan berarti telah dibatalkan. Rosan justru menyatakan pembahasan dengan Suahasil masih akan dilakukan.
Perubahan posisi pejabat di Kementerian Keuangan membuat pembahasan mengenai mekanisme setoran tersebut kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa angka Rp120 triliun telah diputuskan dan tinggal menunggu pengiriman.
Sementara setelah Suahasil menjabat, Danantara menyatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
Baca Juga: Taruna Kelapa
Rosan masih akan berdiskusi dengan Menkeu baru terkait pemberian dividen Rp120 triliun kepada negara.
Artinya, isu Rp120 triliun belum selesai.
Sampai 16 September 2026, belum ada keterangan bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas negara maupun keputusan terbaru yang membatalkan rencana setoran tersebut.
Pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana mekanisme penyerahan keuntungan Danantara kepada negara dilakukan dan bagaimana dana tersebut dicatat dalam APBN.



