POJOKSATU.id, JEMBER – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya terus dimasifkan. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Jember mencatat adanya lonjakan tajam dalam jumlah penindakan barang kena cukai ilegal sepanjang tahun 2026.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Jember, Ulfa Alfiah, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 pihaknya telah berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Mobil Milik Personel Pussenkav, Total 3 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Tewasnya Aiptu Asep Suhara

"Hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai akhir Juli kemarin itu hampir mencapai 10 juta batang, tepatnya di angka 9 koma sekian juta. Angka ini sudah sangat melampaui target kita yang sebenarnya hanya 1 koma sekian juta," ungkap Ulfa usai kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jember, Rabu (12/8/2026).

Sebagai perbandingan, Ulfa menyebutkan bahwa realisasi penindakan pada tahun 2025 lalu hanya berada di angka 3 juta batang. 

Melonjaknya angka sitaan ini menjadi bukti keseriusan petugas di lapangan, sekaligus menjadi alarm peringatan akan masifnya peredaran barang gelap tersebut.

Baca Juga: Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10? Pemerintah Siapkan Sistem Subsidi Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Ulfa membeberkan peta peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso.

Ia secara gamblang menyatakan bahwa ketiga kabupaten tersebut bukanlah basis tempat produksi rokok ilegal.

"Berdasarkan temuan kami, produksinya bukan di Jember, Situbondo, maupun Bondowoso. Barang-barang ini disuplai dari luar daerah, sehingga wilayah kita ini hanya digunakan sebagai pasar dan jalur perlintasan," terangnya.

Baca Juga: Makam Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Dibongkar, Alami atau Tidak Cara Kematiannya

Secara tidak langsung, Ulfa membenarkan bahwa peredarannya sangat masif hingga merambah ke warung-warung pinggir jalan, tanpa merujuk secara spesifik pada kelompok toko tertentu. 

Saat ini, pihak Bea Cukai tengah memproses hukum satu orang pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ini.

Selain berdampak pada kebocoran penerimaan negara, Ulfa juga menyoroti bahaya serius rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat. 

Karena bersifat ilegal, produk-produk tersebut luput dari pengawasan kualitas.

"Bahayanya untuk kesehatan sangat jelas, karena rokok ilegal itu diproduksi tanpa melalui uji laboratorium dan tidak ada standarisasi bahan yang harus dipenuhi," tegasnya.

Baca Juga: Tiga Kali Layangkan Surat, FORMASI Desak DPRD Kabupaten Cirebon Buka RDP Soal Tim Kerja Pendidikan

Terkait desas-desus penemuan material tak wajar seperti serbuk gergaji di dalam rokok ilegal, Ulfa memastikan bahwa pihaknya belum menemukan kasus serupa di Jember. 

Ia juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas akan langsung dimusnahkan. 

Melalui langkah represif berupa penindakan dan preventif melalui sosialisasi secara masif, Bea Cukai Jember berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak lagi membeli maupun mengedarkan rokok ilegal demi kebaikan dan kesehatan bersama.

Baca Juga: Baper Fotonya Dijadikakan Lucu-lucuan Stiker WhatsApp,Pegawai Diskominfo Kukar Nekat Bakar Ruang Rapat

Untuk mewujudkannya, kolaborasi dengan para insan pers dinilai menjadi instrumen krusial dalam mengedukasi publik, terutama mengenai risiko peredaran rokok tanpa cukai serta besarnya dampak positif dana cukai yang dikembalikan kepada masyarakat.

Forum tersebut diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember guna menyelaraskan sudut pandang terkait penyebarluasan informasi seputar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kita menyamakan persepsi, publikasi apa terkait DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat. Kita berharap partisipasi teman-teman media, jurnalis, wartawan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai,” ungkapnya.

Baca Juga: Ibu Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Masih Syok Meski Kondisinya Mulai Membaik

Upaya menekan keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi ini ditempuh melalui dua langkah strategis, yaitu jalur represif melalui penindakan hukum serta jalur preventif melalui program sosialisasi.

Pendekatan sosialisasi sendiri dikemas dalam dua format, yakni pertemuan langsung (tatap muka) dan secara tidak langsung.

Dalam format non-tatap muka, peran media massa dan platform digital dinilai sangat menentukan efektivitas penyampaian pesan.

“Bisa lewat media sosial, media cetak maupun media elektronik,” jelasnya.

Pada kurun waktu 2026, Satpol PP Jember juga telah merancang sembilan agenda sosialisasi yang bersumber dari alokasi DBHCHT.

Hingga saat ini, empat kecamatan telah selesai disasar, yakni Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.

Baca Juga: Konsumsi Vape Isi Narkoba, Oknum Polisi Polda Aceh di PTDH

Edukasi yang diberikan berfokus pada cara mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal, kontribusi nyata dana cukai, hingga besarnya dampak kerugian yang ditanggung negara maupun publik akibat maraknya rokok ilegal.

Rangkaian kegiatan ini melibatkan sekitar 50 peserta di setiap sesinya yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti pedagang pasar hingga pelaku UMKM, di mana sisa agenda sosialisasi terjadwal akan segera dilaksanakan.***