POJOKSATU.id, JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember secara tegas menolak rencana pinjaman atau utang daerah sebesar Rp786,5 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sikap politik ini ditunjukkan dengan memilih tidak masuk ke ruang Rapat Paripurna saat agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa partainya tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan di Jember.
Baca Juga: Kenapa Banyak Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan? Ini Penjelasan Badan Geologi
Namun, ia keberatan jika pembangunan tersebut harus dibayar mahal dengan skema utang yang berisiko membebani keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami berdiri pada posisi mendukung penuh pembangunan di Jember. Namun, kami menolak keras apabila pembangunan tersebut diakali lewat skema utang yang berisiko mengganggu stabilitas fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Edi.
Edi menuturkan bahwa kekhawatiran terhadap ketahanan fiskal daerah ini sejatinya sudah disuarakan sejak akhir 2025 lalu.
Baca Juga: Solid Hadapi Pemilu 2029, PKB Madina Rampungkan Pemberkasan Kepengurusan 23 Kecamatan
Pengalihan sebagian anggaran Dana Desa ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai telah memukul kemampuan pemerintah desa dalam membiayai pembangunan di tingkat tapak.
Kondisi tersebut semestinya diselesaikan oleh pemerintah daerah secara bijak, bukan malah ditambah dengan beban utang baru.
Dalam penjelasan resminya, Fraksi PDI Perjuangan membeberkan sejumlah alasan mendasar di balik penolakan utang tersebut.
Baca Juga: Whoosh Tetap Beroperasi Normal di Tengah Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau
Pertama, Jember sebenarnya mengantongi alokasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat hingga Rp223 miliar, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp151,6 miliar dan pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp71,5 miliar.
Menurut Edi, dana segar tersebut sudah sangat memadai untuk mengeksekusi perbaikan jalan rusak tanpa perlu meminjam uang.
Alasan kedua berkaitan dengan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum dihitung secara optimal.
Pemkab Jember dipandang tidak realistis karena mematok target PAD 2027 turun menjadi Rp1,294 triliun dibanding target 2026 yang mencapai Rp1,367 triliun.
Padahal ada potensi penerimaan baru seperti rencana penerapan kembali parkir berlangganan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Karhutla Mempawah, Inalum Perkuat Penanganan dengan Kerahkan 60 Relawan Grup MIND ID
Selain masalah penerimaan, PDIP juga mendesak Pemkab Jember melakukan penyisiran ulang terhadap pos belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Edi menyarankan agar anggaran untuk kegiatan seremonial atau festival yang kurang terukur asas kemanfaatannya bagi publik dipangkas dan dialihkan ke kebutuhan masyarakat.
“Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan seremonial atau tidak penting, seharusnya bisa diarahkan kepada proporsi, skala, prioritas, dan nilai kemanfaatannya bagi kebutuhan masyarakat Jember ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Ginny Weasley Ganti Pemeran di Harry Potter Season 2, Ini Sosok Aktris Barunya
Poin krusial lainnya yang disoroti adalah logika penyusunan KUA-PPAS 2027 yang dinilai cacat prosedur secara fiskal.
Pemkab Jember dianggap sengaja mematok belanja tinggi terlebih dahulu, lalu menutup celah defisitnya menggunakan instrumen utang, ketimbang menghitung potensi penerimaan daerah secara optimal.
“Tahapan penyusunan anggaran ini terbalik secara logika fiskal. Semestinya penerimaan dihitung secara optimal terlebih dahulu, baru disesuaikan dengan belanja. Yang terjadi saat ini justru belanja dipaksakan tinggi, lalu kekurangannya ditutup dengan utang,” tegas Edi.
Baca Juga: JK Soroti Jutaan Sarjana Sulit Masuk Dunia Kerja, Singgung Kampus yang Terlalu Fokus Hafalan
Terkait langkah politik fraksinya yang tidak melangkahkan kaki ke ruang rapat paripurna, Edi menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk mangkir dari tugas legislasi.
Pihaknya tetap hadir di gedung parlemen sebagai bentuk komitmen, namun memilih tidak mengambil bagian dalam proses penandatanganan kesepakatan.
“Ketidakhadiran kami di dalam ruang sidang bukan bentuk mangkir. Kami berada di gedung parlemen ini, namun memilih tidak ikut rapat paripurna sebagai bentuk sikap politik yang terbuka, rasional, dan konsisten demi melindungi keuangan daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 akan diadakan pada Senin, (7/9/2026) malam.***



