POJOKSATU.id — Klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut militer AS telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, pada Sabtu (3/1/2026), langsung menyedot perhatian dunia internasional.

Pernyataan tersebut muncul di tengah eskalasi ketegangan setelah Amerika Serikat melancarkan serangan berskala besar ke wilayah Venezuela.

Trump menyebut penangkapan itu dilakukan bersamaan dengan operasi militer tersebut.

Baca Juga: Gaji Rp10 Juta Bisa Bebas Pajak, Tapi Tidak Semua Pekerja Berhak! Ini Syaratnya Kata Menkeu Purbaya

Ia juga mengklaim bahwa Nicolas Maduro dan Cilia Flores telah dibawa ke New York untuk menghadapi proses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkoba.

Klaim sepihak ini sontak menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan luas di tingkat global.

Di balik geger pernyataan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang krusial: apakah hukum internasional membenarkan tindakan presiden suatu negara menculik presiden negara lain?

Baca Juga: Hari ke 38 Pascabencana, BNPB Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Status Tanggap Darurat di Sumatera Utara

Jawabannya tegas, tidak. Hukum internasional secara jelas dan konsisten melarang tindakan semacam itu.

Dalam sistem hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah, pemerintahan, dan pemimpinnya.

Tindakan menculik presiden negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan dianggap sebagai bentuk permusuhan langsung.

Praktik semacam ini bertentangan secara frontal dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama prinsip non-intervensi serta larangan penggunaan kekerasan terhadap negara lain.

Baca Juga: Viral! Keranda Jenazah Mendadak Terbakar Saat Hujan Deras, Warga Langsung Geger dan Kebingungan

Selain itu, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara yang secara khusus dilindungi oleh hukum internasional.

Dalam praktik hukum global, kepala negara memperoleh kekebalan atau imunitas tertentu dan berada di bawah perlindungan hukum diplomatik serta kebiasaan internasional yang telah diakui luas.

Oleh karena itu, penculikan terhadap presiden negara lain tidak hanya melanggar norma diplomatik, tetapi juga dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional, tindakan agresi, bahkan berpotensi dianggap sebagai tindakan perang atau acts of war.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Prediksi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Ungkap Pemerintah Beri Sinyal

Lebih jauh, penculikan lintas negara yang dilakukan oleh aparat suatu negara dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran berat hukum internasional.

Tindakan tersebut kerap disebut sebagai state-sponsored kidnapping dan dapat pula dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Apabila penculikan itu disertai penahanan sewenang-wenang, perlakuan tidak manusiawi, atau penyiksaan, kasusnya dapat masuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama jika negara yang terlibat merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Baca Juga: Palu Maut di RSUD Majalaya! Kepala Cleaning Service Habisi Bawahan Gara-Gara Utang Rp5 Juta

Konsekuensi dari tindakan semacam ini pun sangat berat.

Negara pelaku berpotensi menghadapi sanksi internasional, pemutusan hubungan diplomatik, resolusi dan kecaman keras dari PBB, hingga risiko eskalasi konflik bersenjata.

Selain itu, gugatan di pengadilan internasional juga dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan.

Presiden negara pelaku pun tidak serta-merta kebal dari tanggung jawab hukum apabila tindakannya dinilai sebagai kejahatan internasional berat.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal, Jadwal Gaji Ke-13 2026 ASN Belum Resmi Diumumkan, Simak Penjelasannya

Dalam catatan sejarah internasional, memang pernah terjadi operasi lintas negara untuk menangkap individu yang dianggap buronan.

Namun, tindakan tersebut tetap menuai kontroversi dan dinilai tidak sah menurut hukum internasional, terlebih jika targetnya adalah kepala negara yang masih menjabat.

Kasus-kasus semacam ini hampir selalu berujung pada kecaman global dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan hukum internasional.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa hukum internasional sama sekali tidak membenarkan presiden suatu negara menculik presiden negara lain.

Baca Juga: Kenapa TPG THR dan Gaji 13 Guru Belum Cair? Ini Penjelasan dan Solusi Resminya

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan, kejahatan internasional, dan memiliki potensi besar memicu konflik serius, bahkan perang antarnegara.***