POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ke-13 hingga awal Januari 2026 masih belum merata di seluruh daerah.

Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan guru ASN, terutama mereka yang telah bersertifikasi namun belum menerima tambahan penghasilan tersebut.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Keuangan, keterlambatan pencairan ini bukan berarti dana TPG THR dan gaji ke-13 hangus.

Baca Juga: Drama Venezuela Memanas! Industri Migas Diambil Alih AS, Bagaimana Nasib Aset Pertamina di Venezuela? Begini Penjelasannya

Pemerintah memastikan seluruh hak guru tetap dibayarkan, meskipun prosesnya berbeda-beda di tiap daerah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sejak 20 Desember 2025.

Namun, dari total 546 pemerintah daerah penerima DAU, hanya 333 daerah yang memperoleh tambahan anggaran khusus untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Baca Juga: Di Tengah Serangan AS ke Caracas, Terungkap Soal Aset Lapangan Minyak Pertamina di Venezuela

Sementara itu, 214 daerah lainnya tidak mendapatkan tambahan TPG 100 persen karena guru ASN di wilayah tersebut telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD masing-masing.

Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan fiskal antardaerah dan mencegah tumpang tindih tunjangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian daerah telah mencairkan TPG THR dan gaji ke-13 sejak 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari 75 persen hingga 100 persen.

Baca Juga: PIP 2026 Diperluas hingga TK, Berikut Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan

Namun, tidak sedikit daerah yang masih tertahan proses administrasinya hingga memasuki tahun anggaran 2026.

Kementerian Keuangan menegaskan, dalam diktum ketujuh dan kedelapan KMK 372/2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan THR serta gaji ke-13, meskipun realisasinya melewati tahun anggaran 2025.

Artinya, dana tersebut tetap harus dibayarkan dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain.

Adapun penyebab utama keterlambatan pencairan antara lain dana yang masuk di akhir tahun, keterbatasan sumber daya manusia di daerah, serta proses administratif seperti verifikasi dan penerbitan SP2D yang belum selesai.

Setiap daerah memiliki kebijakan teknis berbeda, sehingga kecepatan pencairan tidak seragam.

Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima TPG THR dan gaji ke-13, pemerintah menyarankan beberapa langkah konkret.

Guru dapat melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan, BPKAD, atau instansi pengelola keuangan daerah, serta memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Kesimpulannya, TPG THR dan gaji ke-13 adalah hak guru ASN yang tidak akan hilang.

Meski pencairannya belum serentak, pemerintah pusat dan daerah tetap berkewajiban menyalurkannya pada tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.***