POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.

Program ini terus menjadi andalan pemerintah dalam menekan angka putus sekolah sekaligus menjaga keberlanjutan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Seiring proses penyaluran bantuan yang kembali berjalan, orang tua dan peserta didik diingatkan untuk rutin memantau status penerima PIP 2026 melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Pengecekan secara berkala dinilai penting agar siswa tidak melewatkan informasi pencairan dana bantuan pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah.

Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji ke-13 2026 untuk ASN hingga PPPK

Berdasarkan keterangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, jangkauan penerima PIP pada tahun 2026 mengalami perluasan.

Tidak hanya menyasar siswa jenjang SD hingga SMA, program ini kini juga mencakup peserta didik taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan.

Perluasan sasaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Program ini dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, guna memastikan akses pendidikan dimulai sejak usia dini.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Gaji PPPK Januari 2026 Tak Masuk Rekening? Cek Status SK Anda

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima dan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan selama masa sekolah.

Dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan belajar, seragam sekolah, alat tulis, hingga kebutuhan lain yang menunjang proses pembelajaran.

Seluruh penerima, baik yang telah terdaftar sebelumnya maupun calon penerima baru, dapat mengecek status PIP 2026 secara online melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id.

Adapun sasaran penerima PIP 2026 mencakup peserta didik yang masih aktif bersekolah maupun yang telah melanjutkan pendidikan.

Kriteria penerima meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Jane Moses

Selain itu, bantuan PIP juga diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu, siswa yang terdampak bencana alam, mengalami pengangguran orang tua, atau tinggal di wilayah konflik.

Program ini turut menyasar anak yang sempat putus sekolah lalu kembali melanjutkan pendidikan, peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, lembaga kursus, serta siswa madrasah dan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.

Besaran dana PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Mengacu pada skema sebelumnya, peserta didik jenjang TK memperoleh bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.

Untuk siswa SD, SDLB, dan Paket A, bantuan diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun, dengan ketentuan Rp 225.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir.

Sementara itu, siswa SMP, SMPLB, dan Paket B menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun atau Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir.

Adapun siswa SMA, SMK, SMALB, serta Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun, dengan alokasi Rp 900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Besaran bantuan tersebut juga berlaku bagi siswa madrasah yang memperoleh Program Indonesia Pintar melalui Kementerian Agama.***