POJOKSATU.id– Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas bebas pajak ini tidak otomatis dinikmati seluruh pekerja, meski gajinya berada dalam batas yang ditentukan.

Ada sejumlah ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi agar karyawan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

Purbaya menjelaskan bahwa insentif bebas PPh 21 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang bernapas bagi sektor usaha yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

“Fasilitas ini diutamakan bagi kelompok pekerja dan sektor tertentu agar manfaatnya tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resmi.

 

Tidak Berlaku untuk Semua Pekerja

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Prediksi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Ungkap Pemerintah Beri Sinyal

Meskipun angka maksimal penghasilan ditetapkan pada Rp10 juta per bulan, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh untuk semua jenis pekerjaan.

Pembebasan pajak hanya diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria administratif serta bekerja pada sektor usaha yang ditetapkan pemerintah.

Poin pertama yang dipertegas Purbaya adalah validitas identitas perpajakan.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Prediksi Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Ungkap Pemerintah Beri Sinyal

Setiap pekerja yang ingin menikmati fasilitas bebas pajak harus memiliki NIK atau NPWP yang telah teregister di sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa data yang tercatat, perusahaan tidak dapat mengajukan klaim PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selain itu, pekerja harus menerima penghasilan tetap dan teratur dengan jumlah tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja tetap maupun tidak tetap.

Bagi pekerja lepas atau harian, batasan yang diatur adalah menerima upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu atau total tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

 

Sektor Usaha yang Berhak Mendapat Fasilitas

Kebijakan bebas pajak bagi gaji Rp10 juta ini juga dibatasi pada sektor tertentu, terutama yang masuk kategori padat karya.

Pemerintah menilai bahwa sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja sehingga penting untuk diberikan dukungan fiskal.

Sektor yang termasuk dalam program ini antara lain:

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

1. Industri alas kaki

2. Industri tekstil dan pakaian jadi

3. Industri furnitur

Baca Juga: Palu Maut di RSUD Majalaya! Kepala Cleaning Service Habisi Bawahan Gara-Gara Utang Rp5 Juta

4. Industri kulit dan produk kulit

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memperluas fasilitas serupa untuk sektor pariwisata.

Yang dinilai masih membutuhkan dukungan agar mampu bertahan dan pulih setelah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Dengan pembatasan sektor seperti ini, jelas bahwa tidak semua pekerja dapat menikmati pembebasan PPh 21 meski penghasilannya berada dalam kisaran yang memenuhi.

 

Mekanisme Pelaksanaan: Perusahaan Wajib Lapor

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

Purbaya juga menekankan bahwa secara administrasi, perusahaan tetap harus melakukan pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan, tetapi pajak tersebut kemudian ditanggung pemerintah.

Untuk itu, perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas ini dalam SPT Masa PPh 21 secara berkala.

Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan, pekerja meski memenuhi syarat tidak dapat memperoleh manfaat fasilitas PPh 21 DTP.

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

Karena itu, kepatuhan administrasi perusahaan menjadi salah satu penentu keberhasilan implementasi kebijakan.

 

Dampak bagi Pekerja dan Ekonomi

Dengan berlakunya kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji tanpa potongan PPh 21, sehingga pendapatan bersih meningkat.

Baca Juga: TPG THR Guru 100 Persen Belum Cair? Ini Fakta Transfer Pusat ke Daerah dan Solusi untuk Guru

Pemerintah berharap insentif ini mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik, yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi pada 2026.

Dengan menyasar sektor dan kelompok pekerja tertentu, pemerintah menargetkan manfaat insentif dapat mengalir lebih tepat sasaran.***