POJOKSATU.ID - Perayaan Imlek di Indonesia sebelum era Gus Dur dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi oleh para keturunan Tionghoa.

Situasi berubah setelah Gus Dur selaku presiden keempat Republik Indonesia memberi kebebasan kepada keturunan Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka.

Bagi masyarakat keturunan Tionghoa, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh paling penting dalam kehidupan beragama mereka di Indonesia.

Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya

Betapa tidak, berkat tangan dingin Presiden ke-4 RI itu, warga Tionghoa akhirnya bisa menggelar perayaan Imlek dengan meriah, laiknya penganut agama lain di Tanah Air.

Keputusan Gus Dur mengakui seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama berdampak besar, termasuk kepada warga keturunan Tionghoa.

Kebijakan Gus Dur dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Baca Juga: Era 1970-an Program Rice Estate Mati Suri, Kini Ada Food Estate, Nasibnya Sama?

Keppres yang ditandatangani Gus Dur pada 17 Januari 2000 itu menjadi pintu pembuka bagi warga keturunan Tionghoa untuk dapat menjalankan kembali agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk perayaan Imlek.

Hal ini sebagaimana disebutkan pada poin kedua dan ketiga dari Keppres tersebut berikut:

  • Kedua: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketiga: Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

Baca Juga: Mengenal Mbah Muqoyyim, Pendiri Pondok Pesantren Buntet Cirebon yang Ditakuti Belanda

Keputusan Gus Dur itu diperkuat dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, bahwa Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai Hari Nasional.

Tak ayal, warga Tionghoa pun merasakan perubahan signifikan karena perayaan Imlek mereka sebelumnya sepi, bahkan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan diam-diam.

Lan Fang dalam tulisannya, Imlek Tanpa Gus Dur (2012), menggambarkan bagaimana perayaan Imlek sebelum dan sesudah era Gus Dur.

“Namun, saya heran, kenapa ‘Idul Fitri’ kami sangat sepi? Bahkan sepertinya dirayakan dengan sembunyi-sembunyi.”

Lan Fang menggunakan kata ‘Idul Fitri’ karena ia terbiasa akrab dengan istilah itu.

Lan Fang lahir dan tumbuh di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang notabene mayoritas Muslim. Terlebih ia tinggal di dekat masjid.

Baca Juga: Soeharto dan Kesan dari Masyarakat Timur, Dinilai Diktator Nan Sukses Juga Penindas Kejam

Saat teman-temannya merayakan Idul Fitri, suasana gegap gempita sangat terasa.

“Akhirnya, saya selalu menunggu Idul Fitri tiba, sebab sebulan penuh itu suasana sangat meriah. Ada banyak penjual makanan dan petasan.”

Bahkan saat itu, Lan Fang beranggapan bahwa Idul Fitri juga merupakan sebuah hari raya baginya.

Sebab, ia dan keluarganya juga turut serta berkeliling ke para tetangga untuk mengucapkan selamat. Tiga hari sebelumnya, orang tuanya juga membagikan kue-kue.

Tapi dugaannya itu tentu saja keliru. Sebab, orang tuanya juga suatu ketika menutup tokonya seharian penuh.

Lalu menyulut hiosua di pintu belakang toko pada pagi hari, makan misua dan telur rebus, hingga sungkem terhadap orang tua dan sesepuh, serta diberikan angpau.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Saat itu, ia diberitahu orang tuanya, bahwa hari itulah hari rayanya, Imlek.

Perayaan Imlek akhirnya mengalami perubahan drastis ketika Presiden Gus Dur melalui kebijakannya, menetapkan tidak ada lagi pelarangan segala kebudayaan Tionghoa.

Bahkan, Imlek dijadikan sebagai hari libur fakultatif berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2001 yang ditandatangani pada 19 Januari 2001.

“Pertama Menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Fakultatif selama 1 (satu) hari bagi masyarakat Tionghoa di Wilayah Indonesia.”

Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2001 yang menetapkan tanggal 24 Januari 2001 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan bahwa Hari Libur Fakultatif Imlek Tahun 2552 jatuh pada Hari Rabu, 24 Januari 2001.”

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, Lan Fang merasakan perubahan yang signifikan terhadap ‘Idul Fitri’nya.

eduBaca Juga: Bocoran Hasil Pembahasan PP Manajemen ASN 16 Januari 2024, PNS dan PPPK Leha-leha Minggir!

Mulanya terasa sepi dan sembunyi-sembunyi, mulai saat itu, suasananya terasa gegap gempita.

Kalimat Gong Xi Fa Chai menjadi begitu banyak diucapkan, seperti Minal Aidin wal Faizin pada Idul Fitri atau Merry Christmas pada perayaan Natal.

Pertunjukan Barongsai yang sebelumnya hanya bisa dinikmati lewat film-film silat, mulai saat itu, atraksinya bisa ditonton secara langsung.

Sejak tahun 2000 itu hingga sekarang nama Gus Dur selalu dikenang keturunan Tionghoa setiap kali perayaan Imlek.***