POJOKSATU.id – Sengketa hukum Min Hee Jin, dan raksasa hiburan Korea Selatan, HYBE, memasuki babak penting. Kali ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mantan CEO ADOR itu memenangkan gugatan atas perusahaan label besar tersebut.
Pengadilan memvonis HYBE wajib membayar hak penjualan saham (put option) kepada Min Hee Jin dengan nilai sekira 25,5 miliar won atau setara Rp300 miliar lebih.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Februari 2026, oleh Divisi Perdata Perjanjian ke-31 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin hakim Nam In Soo.
Majelis hakim mengabulkan gugatan balik Min Hee Jin dan menolak gugatan HYBE yang meminta pengadilan mengonfirmasi pemutusan perjanjian pemegang saham.
Baca Juga: Waspada! Konsumsi Air Mengandung Pestisida Bisa Picu Gangguan Hormon hingga Kerusakan Organ
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa pelaksanaan hak put option oleh Min Hee Jin sah secara hukum.
Hakim menyatakan, pelaksanaan hak jual saham memang berimplikasi pada berakhirnya perjanjian pemegang saham, namun pemutusan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila terjadi pelanggaran serius.
“Tidak ditemukan pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri perjanjian pemegang saham. Oleh karena itu, dalil HYBE terkait pelaksanaan hak jual saham tidak dapat diterima,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
Selain mengabulkan klaim Min Hee Jin, pengadilan juga memerintahkan HYBE untuk membayar hak put option kepada dua mantan petinggi ADOR lainnya.
Mantan Wakil Presiden ADOR berinisial “A” berhak menerima sekira 1,7 miliar won, sementara mantan Direktur Kreatif ADOR berinisial “B” berhak menerima sekira 1,4 miliar won.
Dalam persidangan, HYBE menuding Min Hee Jin berupaya “membawa NewJeans keluar” dari naungan HYBE sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
HYBE juga mengklaim telah memberitahukan pemutusan kontrak pada Juli 2024, yang menurut mereka otomatis menghapus hak put option Min Hee Jin.
Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat membatalkan perjanjian pemegang saham.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Minahasa Utara, Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp 2 Juta! Tapi Ada Aturan Lainnya
Pengadilan mengakui Min Hee Jin sempat mengeksplorasi kemungkinan independensi ADOR, tetapi tindakan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban kontraktual.
Terkait tudingan plagiarisme ILLIT terhadap NewJeans, pengadilan menilai pernyataan Min Hee Jin lebih bersifat opini atau penilaian subjektif, bukan klaim fakta.
Majelis juga mencatat bahwa HYBE sebelumnya memang memberikan materi terkait NewJeans kepada BELIFT LAB.
HYBE Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, HYBE menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami menyesalkan bahwa argumen kami tidak sepenuhnya diterima oleh pengadilan. Setelah mempelajari putusan tertulis, kami berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding,” kata HYBE dalam pernyataan resminya. ***

