POJOKSATU.ID - Kebingungan dan kekhawatiran publik kembali muncul setelah tersebar kabar bahwa make-up artist (MUA).
Viral di Lombok dengan nama panggung “Dea” ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Denny.
Kasus ini mencuat karena ia dikenal mengenakan hijab dan aktif sebagai MUA wanita.
Sehingga banyak klien wanita merasa tertipu setelah mengetahui kebenaran tersebut.
Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Lowongan Magang Nasional Batch 2, Ada 56 Lowongan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Kejadian ini bermula saat seorang korban mengunggah kisah pengalaman memakai layanan Dea.
“Waktu nikah saya pakai jasa MUA, dan waktu itu ternyata si D ini teamnya MUA yang saya pakai. Awalnya kagum karena penampilannya cantik banget,” tulis korban dalam DM.
Publik baru sadar setelah akun Instagram @nasikrawumataram mengungkap bahwa Dea adalah laki-laki.
Dari Desa Mujur, Kec. Praya Timur, Lombok Tengah, yang dalam keseharian menggunakan hijab dan mukena untuk mendukung penyamarannya.
Baca Juga: Masih Tampil Kode 13 di Info GTK? Begini Cara Memperbaikinya Biar Cepat Valid
Sejumlah klien mengaku merasa dikhianati. Dia yang masangin attire nya. Waktu itu saya nggak curiga karena mengira dia cewek tulen.
"tapi setelah tahu, ternyata saya dipanggil-panggil seorang pria” tulis salah satu korban.
Sementara itu, komentar di media sosial pun menggema: banyak yang menyatakan kekhawatiran terkait profesionalisme serta unsur kepercayaan dalam jasa rias pengantin.
Akun @nasikrawumataram bahkan menuduh bahwa aksi Dea/Denny tak hanya menipu secara sosial, tetapi juga berpotensi melanggar norma keagamaan.
Kasus ini mengejutkan karena profesi MUA seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan.
Terutama ketika berkaitan dengan layanan pribadi seperti riasan pengantin wanita.
Identitas yang terbukti palsu mengundang pertanyaan besar, bagaimana klien bisa yakin siapa yang melayani mereka?
Di sisi lain, komunitas MUA di Lombok dan Pulau Lainnya merasa reputasi mereka ikut terseret akibat tindakan satu individu.
Baca Juga: Status Info GTK Masih 02? Begini Langkah yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun otoritas keagamaan di daerah, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB.
Terkait perkembangan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Ketidakjelasan ini menimbulkan beragam spekulasi, sementara para korban terus mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
Mereka menuntut agar kasus ini tidak hanya diselesaikan di permukaan.
Baca Juga: Dana Daerah Menipis, P3K Terancam Tak Bergaji? Ini Penjelasan Soal TKD dan Batas 30 Persen APBD
Tetapi benar-benar diusut hingga tuntas agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum dan regulasi profesi, penyamaran identitas dalam layanan jasa profesional.
Dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan atau pelanggaran serius terhadap etika profesi.
Tindakan tersebut bukan hanya menyalahi norma moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang undang Perlindungan Konsumen dan hukum pidana.
Dalam konteks ini, kasus tersebut membuka kembali diskusi penting mengenai minimnya regulasi dan pengawasan di sektor jasa pribadi.
Termasuk layanan berbasis kepercayaan, spiritualitas, atau konsultasi keagamaan yang sering kali tidak memiliki standar verifikasi yang ketat.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, asosiasi profesi.
Dan lembaga keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan adanya mekanisme perlindungan yang jelas bagi masyarakat sebagai konsumen jasa.
Ke depan, perlu ada langkah konkret seperti sertifikasi profesi, verifikasi identitas penyedia layanan.
Baca Juga: 10 Kampus Paling Berprestasi Versi Puspresnas 2025, UGM dan ITS Bersaing Ketat!
Serta kanal pengaduan publik yang mudah diakses, agar praktik penipuan serupa tidak terulang.
Lebih jauh lagi, insiden ini menunjukkan pentingnya edukasi literasi hukum dan etika bagi masyarakat, terutama dalam memilih layanan profesional berbasis kepercayaan.
Dengan peningkatan kesadaran publik dan penegakan hukum yang tegas.
Diharapkan sektor layanan pribadi di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan berlandaskan integritas.
Baca Juga: Kemensos Mulai Salurkan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat, Target 16 Ribu Unit
Pesan bagi publik dan konsumen
Verifikasi layanan MUA Pastikan identitas dan reputasi penyedia jasa sebelum memakai.
Kendalikan ekspektasi dan kenyamanan pribadi, Layanan rias dekat dengan interaksi fisik, sehingga profesionalisme dan batasan harus jelas.
Segera lapor jika merasa dirugikan, Korban bisa melapor ke polisi atau lembaga perlindungan konsumen.
Kasus “Dea Lombok” atau Denny ini menjadi contoh nyata bagaimana dunia jasa modern, media sosial, dan identitas bisa bersinggungan dengan persoalan kepercayaan dan etika.
Publik kini menunggu respons dari pihak berwenang dan regulasi yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang.***


