POJOKSATU.id - Warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 punya peluang baru melalui Beasiswa Jakarta Unggul yang dikenal juga sebagai LPDP Jakarta.

Program ini disiapkan Pemprov DKI Jakarta dengan skema serupa LPDP untuk membuka kesempatan kuliah di perguruan tinggi bereputasi, termasuk di luar negeri.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah ditetapkan dan berlaku sejak September 2026.

Namun, pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul belum dibuka pada 2026. Pemprov DKI menargetkan program mulai dijalankan pada 2027.

Baca Juga: Beasiswa Cahaya Pintar Unusia 2026 Dibuka, S1-S2 Bebas SPP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tahap awal program ditargetkan menjaring sekitar 50-75 mahasiswa untuk kuliah di luar negeri.

"Pada tahap awal kami menargetkan sekitar 50 hingga 75 mahasiswa dapat menempuh pendidikan di luar negeri. Program ini diprioritaskan bagi warga ber-KTP Jakarta yang telah diterima di perguruan tinggi bereputasi, terutama dari keluarga kurang mampu agar tepat sasaran," ujar Pramono.

Apa saja syarat Beasiswa Jakarta Unggul?

Pergub 20/2026 menetapkan persyaratan dasar calon penerima, sedangkan ketentuan teknis seleksi akan diatur lebih lanjut.

Untuk program magister (S2):

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

  • Telah lulus D4 atau S1.

  • Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.

  • Belum pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan S2.

Baca Juga: Kuliah S2-S3 di Korea Selatan, GIST Beri Beasiswa hingga Tiket Pesawat dan Tunjangan Bulanan

Untuk program doktor (S3):

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

  • Telah lulus S2.

  • Memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.

  • Belum pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan S3.

  • Memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi.

Kuliah di negara mana saja?

Pemprov DKI sebelumnya menyebut 11 negara yang masuk dalam rancangan tujuan program, yakni:

Daftar tersebut masih merupakan rancangan tujuan program. 

Perguruan tinggi dan program studi akan disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Korps Kadet Libatkan Prajurit TNI hingga Koramil, Begini Cara Melaksanakan Ekstrakurikuler Bela Negara di Sekolah

Berapa lama masa studi yang dibiayai?

Pergub menetapkan masa studi paling lama:

  • S2: 4 semester.

  • S3: 10 semester.

Pemberian beasiswa dapat dihentikan apabila penerima tidak memenuhi masa studi yang ditentukan.

Apa saja benefit Beasiswa Jakarta Unggul?

Beasiswa Jakarta Unggul mencakup biaya pendidikan, bantuan personal, serta penelitian.

1. Bantuan biaya personal

2. Bantuan biaya pendidikan

Biaya pendidikan diberikan berdasarkan standar biaya pada perguruan tinggi dan program studi yang ditetapkan dalam program.

3. Bantuan biaya penelitian

Bantuan juga mencakup penelitian tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru, 139.000 Formasi CPNS Disiapkan untuk Seleksi 2027

Alumni KJMU bisa ikut?

Lulusan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui skema ini.

Sebelumnya, Pramono menyampaikan cakupan bantuan KJMU telah diperluas hingga S2 dan S3.

Kapan pendaftaran dibuka?

Pendaftaran belum dibuka pada September 2026.

Pemprov DKI menargetkan Beasiswa Jakarta Unggul mulai dijalankan pada 2027. Untuk proses seleksi, Pramono memastikan Pemprov DKI akan bekerja sama dengan LPDP pusat.

"Kami bekerja sama dengan LPDP pusat untuk proses penentuannya," kata Pramono. 

Ia menyebut kerja sama tersebut dilakukan agar proses seleksi berjalan profesional.

Baca Juga: Mulai 26 September, 2 Rute Transjakarta Berubah: Pengguna 9F dan 12H Wajib Cek Jalur Baru

Di mana link pendaftaran resminya?

Untuk saat ini, belum ada link pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul yang resmi.

Portal resmi Pemprov DKI yang dapat dipantau adalah:

Portal Layanan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta

Halaman tersebut merupakan portal resmi DKI untuk berbagai layanan pendidikan, tetapi belum tersedia menu khusus pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul.

Calon peserta juga dapat membaca dasar hukum program melalui:

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 – JDIH DKI Jakarta

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran, calon peserta dapat menyiapkan dokumen akademik dan kependudukan. 

Untuk S2, syarat dasarnya antara lain IPK minimal 3,00, sedangkan calon S3 harus memiliki IPK S2 minimal 3,25 serta profesi atau pengalaman kerja yang sesuai. ***