POJOKSATU.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyiapkan fondasi digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang akan diterapkan secara nasional pada 2027.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah membentuk jaringan Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos.

Agen tersebut nantinya membantu masyarakat mengakses layanan sosial dan bansos, terutama warga yang mengalami kesulitan ketika harus mengakses layanan pemerintah secara mandiri.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang digaungkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Baca Juga: Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 Dibuka, Cek 246 Kampus dan Ma’had Aly Mitra

Melalui gerakan tersebut, Kemensos ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial tidak terlewat hanya karena mengalami kendala dalam mengakses layanan.

Gus Ipul mengatakan masih ada masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi kesulitan mengakses layanan karena tidak memahami prosedur pendaftaran, tidak memiliki perangkat digital, maupun menghadapi keterbatasan lainnya.

“Karena itu, hari ini saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk bergerak bersama dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk perlindungan sosial,” kata Gus Ipul saat apel pagi bersama pegawai Kemensos di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Siapa Agen Perlinsos?
Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur yang selama ini sudah dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Cuma Hafalan! 60 Contoh Soal TKA Ekonomi SMA 2026 dan Kunci Jawaban, Ada Soal Analisis

Beberapa di antaranya adalah:
- Pegawai Kemensos.

- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

- Taruna Siaga Bencana (Tagana).

- Karang Taruna.

- Pendamping desa.

- Masyarakat umum.

Mereka diharapkan menjadi penghubung awal bagi warga yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait layanan perlindungan sosial.

Baca Juga: Dosen UNJA Juara 1 Jambi Spark 2026, Gabungkan Energi Surya, IoT dan Platform Digital

Kedekatan dengan masyarakat menjadi salah satu modal penting. Para agen diharapkan dapat membantu menemukan warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan pemerintah.

“Kalian sudah lebih dulu ada di tengah masyarakat. Kalian sudah kenal by name, by address siapa yang selama ini kesulitan. Ini adalah modal kita semua untuk membantu mereka,” ujar Gus Ipul.

Agen Perlinsos Bukan Penentu Penerima Bansos
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bansos.

Tugas agen lebih kepada membantu masyarakat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, serta mendampingi proses pengajuan apabila diperlukan.

“Tugas Agen Perlinsos hanya satu, menjadi loket, tempat orang datang, tempat orang didampingi untuk mendaftar. Tidak lebih dari itu,” tegas Gus Ipul.

Baca Juga: Bukan Cuma Obligasi, Yield Tinggi Mulai Mengancam Ekonomi Global dan Pasar Saham

Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap dilakukan melalui sistem berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administratif lainnya.

“Agen tidak menentukan siapa layak dan siapa tidak layak menerima bansos. Yang menilai kelayakan adalah sistem berbasis DTSEN dan data administratif lainnya, bukan agen, bukan pejabat, bukan siapapun secara personal,” lanjutnya.

Dengan demikian, Agen Perlinsos bukan calo bansos dan tidak dapat menjanjikan seseorang pasti mendapatkan bantuan.

Masyarakat yang dibantu mendaftar juga perlu memahami bahwa lolos pendaftaran dan verifikasi belum otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos.

“Lolos pendaftaran dan verifikasi belum berarti pasti menerima bansos. Tetap ada penetapan berdasarkan data, kriteria, prioritas dan kemampuan anggaran,” ujar Gus Ipul.

Agen Perlinsos Tidak Boleh Meminta Imbalan
Kemensos juga menegaskan bahwa Agen Perlinsos bekerja secara sukarela.

Baca Juga: Mau Nilai TKA Geografi 2026 Lebih Maksimal? Coba 60 Soal Latihan dan Cek Kunci Jawabannya

Para agen tidak mendapatkan gaji maupun komisi atas tugas membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya diminta membayar ketika mendapatkan bantuan pendampingan dari Agen Perlinsos.

“Agen Perlinsos adalah relawan. Tidak digaji, tidak ada imbalan jasa apapun, dan dilarang meminta atau menerima uang, barang, hadiah, ataupun imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dibantu,” tegas Gus Ipul.

Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan membuat transformasi perlindungan sosial tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga tetap memiliki penghubung yang dekat dengan masyarakat.

Terlebih, digitalisasi bansos yang disiapkan untuk diterapkan secara nasional pada 2027 akan semakin mengandalkan DTSEN dan sistem layanan berbasis digital. ***