POJOKSATU.id - Ada perubahan penting dalam mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus SK Nominasi PIP dalam aturan terbaru.
Perubahan ini membuat mekanisme penetapan penerima PIP tidak lagi menggunakan pembagian antara SK Nominasi dan SK Pemberian seperti pada aturan sebelumnya.
Sebelumnya, peserta didik penerima PIP terbagi dalam dua kategori.
Baca Juga: Hari Ini Dibuka! BOS Madrasah Tahap II Rp4,1 Triliun, 52 Ribu Madrasah Wajib Perhatikan Jadwal Ini
Siswa yang belum memiliki rekening aktif masuk dalam SK Nominasi, sedangkan siswa yang sudah memiliki rekening aktif masuk dalam SK Pemberian.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, mekanisme tersebut berubah. SK Nominasi dihapus dan proses verifikasi calon penerima PIP melibatkan satuan pendidikan secara langsung.
Perubahan ini tertuang dalam sejumlah aturan baru yang diterbitkan Kemendikdasmen, yaitu:
-
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
-
Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
SK Nominasi PIP Dihapus, Apa Artinya?
Penghapusan SK Nominasi menjadi salah satu perubahan teknis yang perlu diketahui siswa dan orang tua.
Dalam mekanisme sebelumnya, keberadaan SK Nominasi berkaitan dengan peserta didik yang belum mempunyai rekening aktif untuk menerima dana PIP.
Mulai 2026/2027, kategori SK Nominasi tersebut tidak lagi digunakan.
Satuan pendidikan kini mendapatkan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap peserta didik yang dinilai layak menerima bantuan sosial PIP.
Artinya, sekolah memiliki peran lebih besar dalam memastikan siswa yang masuk daftar calon penerima memang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: KDM Soroti Minimnya Anggaran Jalan Garut, Pemkab Diminta Tambah Alokasi
Mekanisme Penerima PIP 2026/2027
Secara teknis, perubahan mekanisme PIP mulai tahun ajaran 2026/2027 dapat diperhatikan melalui tahapan berikut:
-
Satuan pendidikan melakukan verifikasi terhadap peserta didik yang dinilai layak memperoleh PIP.
-
Sekolah menyusun daftar prioritas siswa penerima berdasarkan hasil verifikasi.
-
Dinas pendidikan melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilakukan satuan pendidikan.
-
Dinas pendidikan melakukan validasi terhadap daftar prioritas yang disusun sekolah.
-
Dinas pendidikan melihat kesesuaian data murid dengan jumlah target sasaran penerima bantuan.
-
Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima mendapatkan penyaluran dana sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Bertahan, Bernardo Tavares Bongkar Alasan Risto Dipasang di Tengah
Jadi, perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan penghapusan SK Nominasi. Peran satuan pendidikan dalam proses verifikasi calon penerima PIP juga menjadi lebih penting.
PIP 2026 Disalurkan Tiap Semester
Selain menghapus SK Nominasi, terdapat perubahan pada periode pemberian bantuan.
Jika sebelumnya pemberian PIP berkaitan dengan tahun ajaran, mulai tahun ajaran 2026/2027 bantuan diberikan setiap semester setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima.
Dengan demikian, siswa dan orang tua perlu memperhatikan status penerima serta informasi penyaluran yang disampaikan melalui satuan pendidikan.
Baca Juga: Cara Login dan Mengikuti Simulasi TKA 2026 di Ayo Coba TKA, Lengkap Langkah demi Langkah
Nominal PIP 2026 Tiap Jenjang
Besaran bantuan sosial PIP yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
-
SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000.
-
SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000.
-
SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000.
Jadi, nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD atau sederajat mendapatkan Rp450.000, siswa SMP atau sederajat Rp750.000, sedangkan siswa SMA/SMK atau sederajat memperoleh Rp1.800.000.
Baca Juga: 10 Universitas Indonesia dengan Jaringan Riset Internasional Terkuat Versi QS, Ada Kampus Favoritmu?
Poin Penting Perubahan PIP 2026/2027
Agar tidak keliru memahami aturan baru, berikut beberapa perubahan utama yang perlu diperhatikan:
-
SK Nominasi PIP dihapus.
-
Satuan pendidikan mendapat kewenangan melakukan verifikasi siswa yang layak menerima PIP.
-
Sekolah menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan hasil verifikasi.
-
Dinas pendidikan tetap melakukan pengawasan dan validasi.
-
Penyaluran bantuan dilakukan setiap semester setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima.
-
Besaran bantuan per jenjang tetap Rp450.000 untuk SD/SDLB dan Paket A, Rp750.000 untuk SMP/SMPLB dan Paket B, serta Rp1.800.000 untuk SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C.
Baca Juga: Simulasi TKA 2026 Bukan Sekadar Latihan, Ini Link Resmi, Jadwal, Cara Ikut dan Hasilnya
Dengan dihapusnya SK Nominasi, siswa dan orang tua tidak perlu lagi berpatokan pada mekanisme nominasi seperti dalam aturan sebelumnya.
Yang menjadi perhatian sekarang adalah proses verifikasi oleh satuan pendidikan dan penetapan penerima sesuai ketentuan PIP yang berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027.
Karena itu, sekolah perlu memastikan proses verifikasi berjalan sesuai aturan, sementara siswa dan orang tua sebaiknya aktif memantau informasi terkait status penerima dan penyaluran bantuan PIP. ***




