POJOKSATU.id - Perubahan besar sedang dihadapi perguruan tinggi hingga kini, strategi publikasi ilmiah kini semakin terkait dengan kinerja kampus.
Pendorongnya adalah Kepmendiktisaintek Nomor 358/M/KEP/2026 tentang Indikator Kinerja Utama atau IKU Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Keputusan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi bagian dari arah Diktisaintek Berdampak, namun hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya perubahan ini.
Keputusan ini mendorong perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan kegiatan dan luaran, tetapi juga menunjukkan hasil serta dampak nyata.
Lalu, apa hubungannya dengan jurnal ilmiah dan dosen? Jawabannya terletak pada cara publikasi dihitung dalam formula IKU.
Bukan soal jurnal bagus atau jelek
Salah satu hal yang mudah disalahpahami adalah anggapan bahwa MDPI, Frontiers atau Hindawi otomatis dianggap sebagai jurnal buruk.
Bukan itu persoalannya. Dalam formula IKU, publikasi dari sejumlah major publishers dan asosiasi akademik internasional digunakan dalam penghitungan tertentu.
Dokumen tersebut menyebut antara lain Elsevier, SAGE Publications, Oxford University Press, Nature Portfolio, Springer, Taylor & Francis, Cambridge University Press, Wiley dan Emerald Publishing.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Jawa Barat Versi UNIRANKS 2027, Ada 4 Kampus Swasta yang Masuk Daftar
Sementara MDPI, Frontiers dan Hindawi Publisher tidak termasuk dalam kategori penerbit yang digunakan pada formula tersebut.
Jadi, perbedaannya terletak pada pengakuan dalam formula IKU, bukan penilaian bahwa seluruh artikel dari penerbit tersebut tidak memiliki nilai akademik.
Mengapa menjadi persoalan?
Publikasi ilmiah membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. Dosen harus melakukan penelitian, mengolah data, menulis manuskrip, memilih jurnal, menjalani review hingga melakukan revisi.
Dalam skema open access tertentu, penulis atau institusi juga membayar Article Processing Charge atau APC.
Pada sejumlah jurnal MDPI dan Frontiers, APC dapat mencapai ribuan franc Swiss atau setara puluhan juta rupiah.
Jika kampus membiayai banyak publikasi setiap tahun, biaya tersebut menjadi bagian penting dari anggaran penelitian.
Karena itu, perubahan IKU memunculkan pertanyaan baru: apakah dana, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk publikasi juga mendukung target kinerja perguruan tinggi?
Baca Juga: Cara Berbagi Lokasi Real-Time di Google Maps, Bisa Pantau Perjalanan Keluarga dan Teman
Dampak langsung bagi dosen
Perubahan ini membuat pemilihan jurnal menjadi lebih strategis.
Selain melihat kesesuaian bidang dan reputasi, dosen perlu mempertimbangkan:
- apakah penerbit masuk kategori yang diperhitungkan dalam IKU;
- berapa biaya publikasinya dan apakah kampus memberikan dukungan;
- bagaimana proses review serta peluang artikel diterima;
- apakah tersedia jalur subscription atau hybrid tanpa APC open access;
- apakah waktu publikasi sesuai dengan target penelitian.
Dengan demikian, dosen kini tidak hanya mencari jurnal untuk menerbitkan artikel, tetapi juga perlu memahami tujuan publikasi tersebut bagi dirinya dan institusi.
Baca Juga: Mata Tiba-Tiba Perih dan Berair? Bisa Jadi karena Ini, Hati-hati
Kampus dapat memberikan arahan agar dosen lebih memperhatikan jurnal yang masuk formula IKU.
Namun, Kepmen 358/2026 tidak mewajibkan dosen meninggalkan MDPI, Frontiers atau Hindawi dan pindah ke Elsevier maupun Springer.
APC dan anggaran penelitian
Pada 2026, sejumlah jurnal MDPI memiliki APC sekitar CHF 1.500 hingga mendekati CHF 3.000.
Frontiers juga memiliki tarif berbeda berdasarkan jurnal dan jenis artikel, dengan kategori tertentu mencapai CHF 3.150.
Jika dikonversikan menggunakan kurs CHF-IDR sekitar Rp21.600–Rp21.900 pada September 2026, biaya tersebut dapat mencapai puluhan juta rupiah untuk satu artikel.
Catatan: kisaran APC berdasarkan tarif resmi penerbit 2026 dan konversi CHF-IDR.
Nilai akhirnya dapat berbeda karena kurs, jurnal, jenis artikel, pajak, diskon atau kerja sama institusi.
Baca Juga: Cara Sanggah dan Ajukan Jadi Penerima Bansos 2026, Ini Link Resmi Kemensos
Kondisi ini membuat kampus berpeluang mengevaluasi kembali anggaran publikasinya. Dana tidak harus diarahkan hanya untuk APC, tetapi juga dapat digunakan untuk:
- proofreading dan editing akademik;
- analisis statistik dan pengelolaan data;
- pendampingan pemilihan jurnal;
- kolaborasi penelitian internasional;
- peningkatan kualitas metodologi dan hilirisasi riset.
Artinya, perubahan IKU dapat mendorong kampus melihat biaya publikasi sebagai bagian dari investasi penelitian, bukan sekadar biaya agar artikel terbit.
Bagaimana dengan karier dosen?
IKU perguruan tinggi dan karier individual dosen merupakan dua hal berbeda.
Tidak masuknya sebuah penerbit dalam formula IKU tidak otomatis membuat publikasinya kehilangan seluruh nilai akademik.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Minta Stop Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya di Menteng
Dosen tetap perlu melihat aturan tersendiri mengenai jabatan akademik, angka kredit, rekognisi, sitasi dan kebutuhan profesional lainnya.
Karena itu, sebelum memilih jurnal, dosen perlu menentukan tujuan publikasinya: apakah untuk kebutuhan penelitian, target IKU, karier akademik, membangun rekam jejak, meningkatkan sitasi atau membuka kolaborasi.
Satu artikel dapat memiliki manfaat akademik bagi dosen, tetapi tidak memberikan kontribusi yang sama terhadap IKU kampus.
Haruskah pindah ke Elsevier dan Springer?
Tidak otomatis. Elsevier dan Springer memang termasuk penerbit yang disebut dalam Kepmen 358/2026, tetapi pemilihan jurnal tetap harus disesuaikan dengan bidang penelitian, kualitas manuskrip, metodologi, reputasi jurnal, biaya dan peluang diterima.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan perpindahan massal ke penerbit tertentu, melainkan strategi pemilihan jurnal yang lebih tepat.
Dosen juga sebaiknya menentukan target jurnal sejak penelitian dirancang, sehingga scope, kebutuhan data, format artikel, biaya dan waktu publikasi sudah diperhitungkan.
Baca Juga: Spektronics ITS Borong 2 Prestasi di AISeries × AISC 2026, Unggul di Chem-E-Car dan Paper Poster
Apa masalah utamanya?
Jika tiga artikel sebelumnya dibaca sebagai satu rangkaian, persoalan sebenarnya bukan perang antara MDPI, Frontiers, Hindawi, Elsevier atau Springer.
Yang berubah adalah cara perguruan tinggi memandang publikasi. Pola pikir “yang penting publikasi” semakin bergeser menjadi “publikasi harus mendukung kinerja dan dampak perguruan tinggi.”
Dampaknya, dosen perlu lebih cermat memilih jurnal, sedangkan kampus perlu lebih strategis mengelola anggaran penelitian.
Yang perlu diingat dosen
Ada beberapa poin penting dari perubahan ini:
1. Kepmen 358/2026 bukan larangan menerbitkan artikel di MDPI, Frontiers atau Hindawi.
2. Tidak masuk formula IKU bukan berarti publikasi tersebut otomatis tidak memiliki nilai akademik.
3. Dosen tidak otomatis diwajibkan pindah ke Elsevier atau Springer.
4. Pilihan jurnal kini perlu mempertimbangkan target IKU, biaya, kualitas, kesesuaian bidang dan tujuan akademik.
5. IKU kampus berbeda dengan aturan karier dan angka kredit individual dosen.
6. Kualitas penelitian tetap menjadi fondasi, bukan sekadar nama penerbit.
Baca Juga: BPBD DKI Imbau Warga Simpan Cadangan Air, Langkah Cerdas Hadapi Ancaman Kekeringan yang Berlanjut
Jadi, dampak langsung bagi dosen bukan kewajiban untuk pindah penerbit.
Dampaknya adalah bertambahnya pertimbangan sebelum memilih jurnal, kemungkinan perubahan arahan dan dukungan pembiayaan dari kampus, serta kebutuhan menyusun strategi publikasi lebih awal.
Pada akhirnya, Kepmen 358/2026 bukan sekadar mengubah daftar penerbit yang diperhitungkan dalam IKU.
Kebijakan ini mendorong kampus dan dosen melihat publikasi sebagai bagian dari strategi penelitian yang lebih besar.
Tujuannya bukan sekadar membuat lebih banyak artikel terbit, tetapi memastikan waktu, tenaga dan anggaran penelitian menghasilkan karya ilmiah berkualitas, memperkuat reputasi akademik dan memberi dampak yang lebih luas. ***




