POJOKSATU.id, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) menggelar aksi, Jumat (10/9) meminta pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan.
Karena pembongkaran tersebut mereka nilai sebagai pengruskan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi karena perintah UU Cagar Budaya.
Koordinator Massa, Adjis Tokan mengatakan, penghentian pembongkaran cagar budaya tersebut sudah sesuai Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang tercantum surat bernonor: 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026, dan surat bernomor: e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026. Namun pihak TNI tetap melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Baca Juga: Jurnal Ilmiah Ini Prediksi Kiamat Terjadi 13 November 2026, Hitung Populasi Manusia, Kembali Viral
"Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB dan berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang," kata Adjis.
Adjis pun meminta pihak TNI menaati UU Cagar Budaya tersebut, serta melaksanakan permintaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan menghentikan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.
Sementara itu, Petrus Selestinus, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya dalam waktu bersamaan menyampaikan surat kepada petugas yang berjaga di situs bangunan cagar budaya yang sedang dibongkar itu. Petrus juga mendesak agar pekerjaan di bangunan cagar udaya itu dihentikan.
"Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya. Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan," tegasnya.
Menurut Petrus, pembongkaran cagar budaya tersebut sudah bertentangan dengan peraturan Provinsi DKI Jakarta.
"Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010," tandasnya.***




