POJOKSATU.id - Kabar pencairan tunjangan kembali menjadi perhatian guru setelah proses pembayaran mulai berlangsung pada 7 September 2026.
Pencairan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Guru yang belum menerima tunjangan Agustus dapat segera mengecek status pencairan melalui rekening masing-masing secara berkala.
Informasi tersebut muncul bersamaan dengan dimulainya kembali proses pencairan tunjangan bagi sejumlah guru pada September ini.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi, Ini yang Harud Dilakukan Sebelum 10 September
Pencairan berlangsung secara bertahap sehingga setiap guru tidak selalu menerima pembayaran pada waktu yang bersamaan.
Perbedaan waktu pencairan tersebut berkaitan dengan tahapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP masing-masing guru.
Guru yang SKTP-nya telah terbit tetap berpeluang menerima tunjangan sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.
Namun, guru yang memperoleh SKTP pada tahap berbeda dapat menerima pembayaran pada bulan berikutnya.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa sebagian guru menerima tunjangan lebih awal, sementara lainnya masih menunggu pencairan.
Baca Juga: Beasiswa Umm Al-Qura University Arab Saudi, Kuliah di Mekah Gratis untuk Mahasiswa Internasional
Guru karena itu perlu memeriksa status SKTP sebelum menyimpulkan bahwa tunjangan belum masuk rekening penerima.
Selain memeriksa SKTP, guru juga perlu memastikan rekening penerima tetap aktif dan sesuai dengan data administrasi.
Kesalahan atau ketidaksesuaian data rekening dapat memengaruhi kelancaran proses pembayaran tunjangan kepada guru penerima.
Informasi mengenai pencairan tersebut juga menunjukkan perbedaan nominal pembayaran antara guru ASN dan non-ASN.
Dalam informasi yang beredar, pembayaran guru non-ASN tercatat sekitar Rp1,9 juta setelah memperhitungkan potongan pajak.
Sementara itu, pembayaran sekitar Rp3 juta disebut mencerminkan besaran tunjangan yang diterima guru ASN tertentu.
Besaran pembayaran setiap guru dapat berbeda karena mengikuti ketentuan serta status kepegawaian masing-masing penerima tunjangan.
Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Skema 8.190 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu
Guru yang belum menerima pencairan tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa pembayaran mereka mengalami penghentian.
Selama SKTP sudah terbit dan persyaratan terpenuhi, pembayaran tetap dapat berlangsung melalui tahapan berikutnya.
Proses pencairan yang berbeda menunjukkan bahwa penerbitan SKTP menjadi salah satu bagian penting administrasi tunjangan.
Guru yang menerima SKTP lebih awal berpeluang memperoleh pembayaran pada bulan penerbitan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, guru dengan penerbitan SKTP belakangan dapat menerima pembayaran pada bulan berikutnya setelah proses selesai.
Baca Juga: Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5, Daftar hingga 16 September 2026
Guru yang belum menerima tunjangan Agustus juga dapat memantau rekening karena pencairan kembali berlangsung pada September.
Pemeriksaan secara berkala membantu guru mengetahui perkembangan pembayaran tanpa harus menunggu informasi pencairan berikutnya.
Guru juga perlu memastikan seluruh data administrasi tetap sesuai agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
Dengan demikian, guru dapat memantau pencairan berdasarkan status SKTP dan tahapan administrasi yang sedang berjalan.***




