POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membawa angin segar bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat, Pemkab Jember berkomitmen kuat untuk mengalihkan status para pegawai tersebut menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) memastikan bahwa kebijakan strategis ini disiapkan untuk merespons langsung aspirasi serta penantian panjang para tenaga kerja.
Baca Juga: Masker Dibasahi untuk Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Ungkap Risikonya, Bisa Bikin Sesak
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu di Jember, sebanyak 8.190 orang di antaranya dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja untuk difasilitasi naik status.
"Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun," ujar Gus Fawait, Selasa, (8/9/2026).
Guna memastikan kelancaran proses transisi dan pengalihan status ini, Pemkab Jember telah tancap gas melakukan penataan tata kelola sejak dini.
Baca Juga: KIP Kuliah UIN Sumatera Utara 2026 Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, Kuota hingga Besaran Bantuan
Tak tanggung-tanggung, pemerintah daerah bahkan mengambil kebijakan pro-rakyat dengan membebaskan seluruh biaya tes kesehatan bagi para peserta.
Langkah ini diambil semata-mata demi meringankan beban finansial para pegawai.
Rencananya, skema pengalihan status kepegawaian ini diproyeksikan dapat terealisasi dan berjalan lancar pada awal tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Siang Ini, Terekam Selama 17 Detik
"Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tutur Gus Fawait.
Lebih lanjut, Pemkab Jember menggarisbawahi bahwa program pengangkatan ini akan dilakukan secara adil. Tidak ada pembedaan atau batasan prioritas pada sektor-sektor tertentu.
Seluruh tenaga PPPK dari berbagai bidang kerja yang memenuhi persyaratan administratif akan difasilitasi secara merata hingga tuntas.
Gus Fawait menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang seluruh kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ini murni berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga meminta agar kebijakan ini tidak diseret ke dalam dinamika politik semata.
Baca Juga: Cuap-cuap Anak Buah Prabowo Sebut 6 Gunung Meletus karena Alat Asing Dimentahkan Badan Geologi
Kebijakan alih status ini juga secara khusus dihadiahkan oleh bupati sebagai bentuk penghargaan atas momentum Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui kepastian status dan peningkatan kesejahteraan pegawai, Pemkab Jember menaruh harapan besar agar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus meningkat secara signifikan. ***



