POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Ketentuan baru tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya, yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ada sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui siswa, orang tua, maupun sekolah.
1. PIP diperluas hingga jenjang TK
Mulai tahun ajaran 2026/2027, bantuan PIP diperluas hingga jenjang prasekolah, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK).
Dalam aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Rentang usia sasaran juga berubah. Jika sebelumnya penerima PIP ditujukan bagi anak usia 6 tahun sampai 21 tahun, aturan baru menetapkan sasaran mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Ketentuan batas usia tersebut tetap tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perluasan PIP ke jenjang TK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan dan mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Baca Juga: AHM Best Student 2026 Regional Jawa Barat Lahirkan Pelajar Terbaik, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
2. Sekolah kini mendapat kewenangan mengusulkan calon penerima PIP
Perubahan penting lainnya terdapat pada mekanisme pengusulan penerima.
Mulai 2026, satuan pendidikan diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan validasi murid yang layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sebelum melakukan verval di SIPINTAR, sekolah harus melakukan pemutakhiran serta validasi data murid melalui Dapodik.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima PIP sesuai dengan jumlah target sasaran yang ditampilkan di SIPINTAR.
Daftar tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah.
Selanjutnya, sekolah mengusulkan calon penerima PIP kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIPINTAR.
Baca Juga: BNPB Usulkan Penambahan Dana Siap Pakai Tahun 2026 Rp 5,67 Triliun ke Kemenkeu
Dalam mekanisme sebelumnya, kewenangan pengusulan calon penerima PIP berada pada Dinas Pendidikan.
Sekolah hanya memberikan tanda Layak PIP pada Dapodik yang kemudian menjadi salah satu rujukan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengusulan.
Aturan baru membuat peran satuan pendidikan menjadi lebih besar dalam proses penentuan calon penerima.
3. Dinas Pendidikan tetap melakukan pengawasan
Meski sekolah mendapat kewenangan melakukan verval dan menyusun daftar prioritas, Dinas Pendidikan tetap memiliki peran penting.
Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas penerima PIP oleh sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan memvalidasi daftar prioritas murid yang diusulkan sekolah dan melihat kesesuaiannya dengan jumlah target penerima PIP yang tersedia bagi satuan pendidikan tersebut.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat sekolah yang belum melakukan verifikasi dan validasi, tidak mengusulkan calon penerima, atau jumlah usulannya masih kurang dari target prioritas, Dinas Pendidikan dapat menyusun daftar prioritas penerima dan mengusulkannya kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.
4. Besaran bantuan PIP kini ditetapkan per semester
Perubahan berikutnya berkaitan dengan besaran bantuan.
Dalam aturan sebelumnya, nominal PIP ditetapkan dalam satu tahun. Sementara melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan ditetapkan per semester.
Baca Juga: Masker Dibasahi untuk Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Ungkap Risikonya, Bisa Bikin Sesak
Besaran bantuan PIP terbaru yaitu:
-
TK: Rp225.000 per semester.
-
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 per semester.
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per semester.
-
SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp900.000 per semester.
Jika dihitung dalam satu tahun untuk murid yang menerima bantuan selama dua semester, nominalnya tetap setara dengan besaran sebelumnya.
Dengan demikian, perubahan tersebut lebih berkaitan dengan mekanisme penetapan dan pemberian bantuan berdasarkan semester.
Perubahan nominal menjadi per semester juga memberikan kepastian bagi murid kelas awal dan kelas akhir.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Siang Ini, Terekam Selama 17 Detik
Murid yang berada di kelas awal maupun kelas akhir hanya menerima bantuan untuk satu semester sesuai masa belajarnya dalam tahun tersebut.
Sementara itu, murid pada kelas berjalan dapat menerima bantuan untuk dua semester. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penerima PIP jenjang TK yang memenuhi persyaratan.
5. Dana PIP tidak langsung bisa ditarik sebelum rekening aktif
Orang tua dan siswa juga perlu memahami bahwa penetapan sebagai penerima PIP tidak otomatis berarti dana langsung dapat ditarik.
Proses penyaluran diawali dengan pengajuan pencairan dana oleh Puslapdik kepada KPPN Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
Baca Juga: Bukan Cuma Janji, H Damung Bawa Rekam Jejak 8 Tahun Saat Kembali Bertarung Pilkades Lemahmukti
Puslapdik kemudian melalui bank penyalur memindahbukukan dana ke rekening masing-masing murid penerima PIP yang telah ditetapkan.
Namun, pemindahbukuan ke rekening murid dapat dilakukan setelah rekening tersebut berstatus aktif.
Karena itu, murid yang rekeningnya belum aktif wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Setelah dana masuk ke rekening, murid dapat melakukan penarikan melalui teller atau ATM sesuai layanan bank penyalur.
6. Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian
Aturan baru juga mengubah mekanisme penetapan penerima PIP.
Pada aturan sebelumnya, penerima PIP dibedakan menjadi dua kategori, yaitu SK Nominasi bagi murid yang belum memiliki rekening aktif dan SK Pemberian bagi murid yang rekeningnya telah aktif.
Baca Juga: Cuap-cuap Anak Buah Prabowo Sebut 6 Gunung Meletus karena Alat Asing Dimentahkan Badan Geologi
Mulai implementasi aturan baru pada semester 2 tahun 2026, seluruh murid hasil verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
SK tersebut memuat data murid penerima PIP beserta status rekeningnya, baik rekening yang sudah aktif maupun yang belum aktif.
Puslapdik menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait.
Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Apabila sampai batas waktu tersebut rekening belum juga diaktifkan, dana PIP tetap akan disalurkan ke rekening siswa sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun, apabila rekening tetap tidak aktif sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik, dana tersebut pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Anak Krakatau Menurun, 3 Hal Ini Masih Jadi Perhatian Pemerintah
7. Penerima PIP tidak lagi memperoleh KIP
Hal lain yang perlu diketahui adalah perubahan terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam aturan terbaru, murid penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih mengatur pemberian KIP pada penerima PIP dari jalur tertentu.
Dengan demikian, status penerima PIP tidak lagi harus ditandai dengan kepemilikan kartu KIP.
Baca Juga: Ayah Mozza Axillia Telah Temukan Identitas Pembunuh Anaknya Sejak Desember 2025
Apa yang perlu dilakukan siswa dan orang tua?
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, orang tua dan siswa sebaiknya memperhatikan beberapa hal.
- Pertama, pastikan data siswa di sekolah sudah benar dan sesuai, terutama data pada Dapodik.
- Kedua, bagi siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP, perhatikan informasi rekening dan segera melakukan aktivasi apabila rekening belum aktif.
- Ketiga, jangan menganggap tidak memiliki KIP berarti tidak bisa menjadi penerima PIP karena aturan terbaru tidak lagi memberikan KIP kepada penerima PIP.
- Keempat, orang tua dan siswa perlu memantau informasi terkait penerima dan penyaluran PIP melalui kanal resmi Puslapdik dan SIPINTAR
Baca Juga: Doli Baca Gerak AHY sebagai Kode Pilpres 2029, Demokrat Hari Ini Justru Bilang 'Bukan Soal 2029'
Perubahan aturan PIP 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses bantuan pendidikan sekaligus memperbaiki mekanisme verifikasi, pengusulan, penetapan, dan penyaluran bantuan kepada murid yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar. ***




