POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli dan Agustus 2026 mulai bergerak di sejumlah daerah.
Namun, guru penerima tunjangan perlu memahami bahwa terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum otomatis berarti dana langsung masuk ke rekening.
Informasi terbaru pada Senin, 31 Agustus 2026 menunjukkan pencairan TPG Juli dan Agustus mulai terpantau di sejumlah wilayah, antara lain Kota Prabumulih, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tengah.
Sejumlah guru juga melaporkan TPG susulan Juli dan TPG Agustus telah masuk ke rekening setelah SKTP diterbitkan.
Baca Juga: Prabowo Janji Sekolah NU Dapat Layar Digital, Sebelumnya Prabowo Ingin jadi Anggota NU
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa proses pembayaran TPG pada 2026 berjalan secara bertahap, bukan serentak untuk seluruh guru di Indonesia.
SKTP terbit bukan berarti uang langsung masuk
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah mekanisme penyaluran tunjangan guru pada 2026.
Jika sebelumnya TPG dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 2026 penyalurannya dilakukan setiap bulan.
Puslapdik menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, kemudian data disinkronisasi dan diverifikasi sebelum penerbitan SKTP.
Artinya, terdapat beberapa tahapan sebelum dana benar-benar diterima guru.
Kemendikdasmen melalui layanan informasi resminya juga menjelaskan bahwa realisasi pembayaran TPG 2026 dilakukan berdasarkan SKTP yang ditampilkan pada Info GTK.
“Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 dilakukan setiap bulan berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang ditampilkan pada Info GTK,” demikian penjelasan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.
Baca Juga: Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar NU Jombang, Ini Kehormatan Besar Bagi Saya
Mengapa pencairan Juli menjadi perhatian?
Periode Juli memiliki persoalan tersendiri karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan jadwal mengajar pada tahun ajaran baru harus masuk dalam proses pemutakhiran dan validasi data.
“Juli memasuki tahun ajaran baru, ada penjadwalan mengajar baru di semua sekolah. Tentu jadwal mengajar tidak sama dengan semester genap tahun ajaran sebelumnya,” kata Nunuk.
Perubahan tersebut berpengaruh terhadap proses verifikasi data yang menjadi dasar penerbitan SKTP.
Baca Juga: Catat Sejarah, Setelah Membuka, Presiden Prabowo Kini Tutup Muktamar NU ke-35 di Jombang
Karena itu, guru yang belum menerima TPG Juli tidak otomatis dapat menyimpulkan bahwa tunjangannya tidak dibayarkan.
Status data dan SKTP tetap menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Bagaimana dengan TPG Agustus?
Untuk periode Agustus, informasi mengenai penerbitan SKTP mulai muncul sejak pertengahan bulan.
Sejumlah laporan pada 21 Agustus menyebut SKTP Agustus 2026 telah mulai terbit. Namun, laporan yang sama menegaskan bahwa penerbitan SKTP dan pembayaran merupakan dua tahapan berbeda.
Dengan demikian, guru yang sudah melihat SKTP terbit tetapi belum menerima transfer tidak serta-merta mengalami masalah.
Puslapdik menjelaskan bahwa pembayaran dapat direalisasikan secara bertahap. Guru juga disarankan mengecek Info GTK secara berkala untuk melihat perkembangan status pembayaran.
Baca Juga: UU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember, KBPP Polri Minta DPR Buktikan Komitmennya
Bukan semua guru otomatis menerima pada waktu yang sama
Perubahan sistem pembayaran menjadi bulanan memang membuat guru tidak perlu menunggu akumulasi tiga bulan untuk setiap pencairan.
Namun, mekanisme bulanan juga membuat validitas data menjadi semakin penting.
Data kepegawaian, beban kerja, rekening, gaji pokok, dan persyaratan lainnya harus sesuai karena menjadi bagian dari dasar pembayaran.
Kemendikdasmen sebelumnya menyebut penyaluran TPG bulanan mulai diterapkan untuk guru ASND maupun guru non-ASN sesuai mekanisme masing-masing. Untuk guru non-ASN, Puslapdik mulai merealisasikan pembayaran bulanan sejak Januari 2026.
Guru sebaiknya tidak hanya menunggu transfer
Dengan perkembangan pencairan hingga 31 Agustus 2026, informasi paling penting bagi guru bukan sekadar “TPG sudah cair”.
Yang perlu diperiksa adalah:
1. apakah SKTP periode Juli sudah terbit;
2. apakah SKTP Agustus sudah terbit;
3. apakah data pada Info GTK sudah sesuai;
4. apakah rekening penerima masih aktif dan sesuai;
5. serta apakah status pembayaran sudah masuk tahap realisasi.
Kemendikdasmen secara resmi menyatakan bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran, proses realisasi dapat dilakukan secara bertahap.
Penyesuaian juga dapat dilakukan setelah data gaji atau informasi lain diperbarui dan diproses melalui sistem.
Baca Juga: Lima Kandidat Ketum PBNU Sudah Muncul, Kini Tinggal Menunggu Restu Rais Aam dan AHWA
Jadi, pencairan TPG Juli dan Agustus 2026 memang mulai bergerak, tetapi belum tepat jika disebut seluruh guru sudah menerima pada waktu yang sama.
Bagi guru yang SKTP-nya telah terbit tetapi uang belum masuk rekening, tahap berikutnya adalah menunggu proses realisasi pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.



