POJOKSATU.id - Janji Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini mulai ditunggu pembuktiannya.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono menilai target tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik.
Menurut Bimo, komitmen yang telah disampaikan secara terbuka harus dilanjutkan dengan proses legislasi yang transparan, serius, dan tetap mengikuti mekanisme pembentukan Undang-Undang.
Masyarakat, kata dia, juga memiliki peran penting untuk terus mengawal proses tersebut sampai regulasi yang sudah lama dinantikan benar-benar rampung.
Baca Juga: Hercules Tanggapi Tantangan Duel Habib Bahar, Kami Seperti Saudara, Aku Kasih Karpet Merah
"Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai," kata Bimo dalam keterangannya, Minggu 30 Agustus 2026.
Batas Waktu Membuat DPR Jadi Sorotan
Bimo melihat adanya target waktu justru membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian publik.
Apalagi, komitmen tersebut muncul setelah masyarakat menyuarakan tuntutan agar pembahasan aturan perampasan aset dipercepat sekaligus mendorong penguatan pemberantasan korupsi.
Dengan batas waktu yang sudah disebutkan secara terbuka, masyarakat dinilai memiliki dasar kuat untuk memantau konsistensi DPR hingga tahap akhir.
Baca Juga: Sembilan Kiai Sepuh Terpilih untuk Bermusyawarah Menentukan Ketua Umum PBNU 2026-2031
"Ini langkah yang piawai dan tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang," ucap dia.
Bagi Bimo, persoalan korupsi juga tidak selesai hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.
Ada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Jangan Sampai Hasil Korupsi Tetap Dinikmati
Bimo menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada upaya memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
Sebab, hukuman badan memiliki batas waktu.
Sementara itu, hasil kejahatan berpotensi tetap dinikmati apabila tidak ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum.
"Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain," tutur dia.
Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa upaya perampasan aset tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, serta pembuktian yang sah harus tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Ia juga menilai efek jera tidak semata-mata ditentukan oleh panjangnya masa hukuman seseorang di balik jeruji.
Yang lebih penting, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak boleh tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain.
"Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat," ucap dia.
Target 15 Desember Berawal dari Tuntutan Massa
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan ketika Pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Audiensi tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang membawa tuntutan percepatan pengesahan aturan perampasan aset.
Dalam pertemuan itu, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan atas target tersebut, pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan yang memuat kesediaan mundur apabila kesepakatan tidak terealisasi.
Pernyataan itu mencakup kesediaan untuk meninggalkan jabatan pimpinan DPR sekaligus status sebagai anggota dewan.
Bimo berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses legislasi yang dapat dipantau publik.
"Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional," katanya.***




