POJOKSATU.id - Ada tenggat penting yang tidak boleh dilewatkan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) di seluruh Indonesia. 

Pemutakhiran dan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 harus dituntaskan sebelum 31 Agustus 2026.

Bukan sekadar urusan administrasi, ketepatan waktu memperbarui data ini berkaitan langsung dengan penentuan alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2027.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau Dr. Nilam Sari, M.Pd. mengingatkan bahwa satuan pendidikan yang terlambat melakukan sinkronisasi berisiko tidak memperoleh dana BOSP selama satu tahun anggaran pada 2027.

Baca Juga: Tak Gunakan Fasilitas Pemkab, Kantor Baru PSI Jember Segera Dibuka, Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat

"Hari ini kami kembali mengingatkan Bapak dan Ibu kepala sekolah terkait pentingnya melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas waktu 31 Agustus 2026,"  ujar Nilam di Pekanbaru, Rabu 26 Agustus 2026.

"Resikonya sangat besar jika tidak melakukan sinkronisasi, sebab pada tahun 2027 satuan pendidikan tidak akan menerima dana BOSP selama satu tahun anggaran. Tentu ini situasi yang sangat merugikan bagi operasional sekolah," jelasnya.

Peringatan itu disampaikan saat pembukaan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-74.

Kegiatan tersebut diikuti 184 kepala sekolah PAUD dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. 

Acara dibuka Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen dan Kelembagaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr Didik Suhardi, M.Pd.

Baca Juga: Demo 27 Agustus Memanas, Massa Terlibat Kericuhan dan Bakar Ban di Depan DPR

Data yang Harus Dicek Operator

Nilam menjelaskan bahwa data yang diperbarui hingga 31 Agustus 2026 akan menjadi acuan pemerintah pusat dalam menetapkan alokasi BOSP 2027.

Data tersebut juga digunakan untuk pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 periode Agustus–Desember 2026.

Tidak berhenti di situ. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, data Dapodik juga terintegrasi dengan penyusunan Rapor Pendidikan 2026 yang dirilis lebih cepat.

Karena itu, operator sekolah diminta memastikan seluruh data wajib sudah lengkap dan valid.

Data yang perlu diperiksa antara lain siswa aktif, NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, status kelayakan PIP, data pendidik dan tenaga kependidikan, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah termasuk sanitasi.

Baca Juga: Gandeng PTPN I, PP Kahyangan Jember Bakal Optimalkan Lahan 3.800 Hektar Guna Tembus Pasar Ekspor dan Ekspansi Tebu

Artinya, jangan menunggu mendekati batas waktu untuk mengecek semuanya. 

Kesalahan kecil pada data bisa berdampak pada proses penetapan program dan bantuan pemerintah.

Sarana yang Direvitalisasi Juga Harus Masuk Dapodik

Selain persoalan administrasi, program revitalisasi PAUD turut menjadi perhatian BPMP Riau.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan peninjauan gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), hingga penandatanganan perjanjian kerja sama.

Pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi gedung, maupun pembenahan sanitasi yang sudah selesai nantinya harus segera diperbarui dalam Dapodik.

Baca Juga: Aksi Kamisan ke-121 di Medan Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla, Soroti MBG dan Ingatkan Tuntutan 17+8

Proses pembangunan fisik ditargetkan berlangsung sekitar tiga bulan sehingga pencatatan kondisi terbaru sekolah menjadi bagian penting dari pengelolaan data pendidikan.

"Bangunan fisik yang direvitalisasi bukan sekadar gedung atau ruang kelas, melainkan ruang tumbuh bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Seluruh pembaruan sarana prasarana wajib diperbarui di Dapodik agar tercatat resmi sebagai basis pengambilan keputusan pemerintah pusat," tutur Nilam.

Pembenahan fasilitas tersebut juga diarahkan untuk mendukung program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BESAM).

Selain itu, peningkatan kualitas fasilitas PAUD diharapkan ikut menopang kebijakan wajib belajar 13 tahun yang kini dimulai sejak jenjang pendidikan anak usia dini.

Baca Juga: Pendaftaran BeaZakat 2026 Dibuka hingga 7 September, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Pendampingan Ditegaskan Gratis

Dalam pelaksanaan revitalisasi, BPMP Provinsi Riau juga mengingatkan sekolah agar menjaga akuntabilitas dan integritas selama seluruh proses berlangsung.

Mulai dari pendampingan, verifikasi hingga penandatanganan kerja sama di lingkungan BPMP Riau ditegaskan tidak dikenakan biaya.

"Layanan di BPMP Riau sepenuhnya nol rupiah. Kami meminta seluruh pengelola sekolah mengelola anggaran negara ini secara transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada tindakan penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan," tegas Nilam. ***